AMBON – BERITA MALUKU. Empat dari dua Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku, yang merupakan eks koruptor kembali mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan banding yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Desember 2019.
Sekedar tahu, sebelumnya empat mantan ASN yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) 29 Mei 2019, yaitu Franky Hitipiuw, Anna Wairatan, Yacomina Patty dan Wilson Lalo menang di PTUN Ambon, kemudian kembali digugat oleh Pemprov Maluku dan dinyatakan menang di PTUN Makassar sesuai salinan tertanggal 6 Mei.
Berdasarkan putusan tersebut, dua dari empat eks ASN koruptor tersebut, yakni Anna wairatan dan Yacomina Patty, kembali mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA).
"Salinan putusannya PTUN Makassar, sudah kita terima, untuk Franky Hitipuw salinan putusan nomor 40, Wilson Lalo nomor 41 untuk, Anna Wairatan nomor untuk dan Yacomina Patty nomor 43 untuk. Hanya saja, Anna wairatan dan Yacomina Patty masih mengajukan kasasi ke MA, dan kami tetap mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Hukum setda Provinsi Maluku, Alawiah Alaidrus saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Wilson Lalo, Jacomina Patty, dan Anna Wairatan merupakan Mantan ASN di Dinas Sosial Provinsi Maluku, sedangkan Franky Hitipiuw, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di-PTDH Pemprov Maluku, di PTDH 29 Mei 2019, ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sekedar tahu, sebelumnya empat mantan ASN yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) 29 Mei 2019, yaitu Franky Hitipiuw, Anna Wairatan, Yacomina Patty dan Wilson Lalo menang di PTUN Ambon, kemudian kembali digugat oleh Pemprov Maluku dan dinyatakan menang di PTUN Makassar sesuai salinan tertanggal 6 Mei.
Berdasarkan putusan tersebut, dua dari empat eks ASN koruptor tersebut, yakni Anna wairatan dan Yacomina Patty, kembali mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA).
"Salinan putusannya PTUN Makassar, sudah kita terima, untuk Franky Hitipuw salinan putusan nomor 40, Wilson Lalo nomor 41 untuk, Anna Wairatan nomor untuk dan Yacomina Patty nomor 43 untuk. Hanya saja, Anna wairatan dan Yacomina Patty masih mengajukan kasasi ke MA, dan kami tetap mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Hukum setda Provinsi Maluku, Alawiah Alaidrus saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Wilson Lalo, Jacomina Patty, dan Anna Wairatan merupakan Mantan ASN di Dinas Sosial Provinsi Maluku, sedangkan Franky Hitipiuw, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di-PTDH Pemprov Maluku, di PTDH 29 Mei 2019, ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.