AMBON - BERITA MALUKU. Sesuai keputusan Rektor IPDN nomor 810-288 tahun 2020 tertanggal 26 Juni, sebanyak 1.105 peserta di Maluku dinyatakan memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi, calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2020.
1.105 peserta ini nantinya akan berkompetensi untuk memperebutkan 27 kursi calon praja IPDN, yang merupakan jatah dari Maluku di tahun ini.
"Memang jika dibandingkan tahun 2019, di tahun ini jatah untuk Maluku mengalami penurunan dari sebelumnya 40 kini menjadi 27 orang di tahun ini," ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (30/06).
Dijelaskan, untuk proses penerimaan sudah mulai dari pengumuman tanggal 8 sampai 23 Juni 2020, dari pendaftaran tersebut 1.105 peserta dinyatakan memenuhi syarat.
Ditanya berapa peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dari jumlah pelamar yang mendaftar, dirinya tidak mengetahui pasti, karena tahapan seleksinya dilakukan langsung oleh IPDN selaku institusi penyelenggara bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi.
"Portal penerimaan dari BKN sebagaimana seleksi CPNS, Ikatan Dinas, lalu yang melakukam verifokasi terhadap dokumen-dokumen di upload atau data-data yang dimasukan oleh pelamar itu di verifikasi oleh pihak IPDN bukan di BKD Provinsi Maluku," tuturnya.
Untuk tahapannya, kata Israh, peserta calon praja IPDN membayar Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBT) Rp50 ribu ke Bank, melalui kode billing di masing-masing akun peserta, dan akan terkonfirmasi langsung di pusat, dan akan diumumkan untuk hasil verifikasi PNBT.
"Hasil itu menyatakan siapa yang akan tahapan selanjutnya," ucap dia.
Tahapan selanjutnya, Menurut Israh yaitu Sekeksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.
"Untuk SKD dilaksanakan di daerah, dan ditangani langsung oleh BKN," ungkapnya.
Sekedar tahu, 1.105 peserta calon praja IPDN dinyatakan memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi, dari Buru Selatan 21 orang, Aru 10 orang, Seram Bagian Barat 72 orang, Seram Bagian Timur 41 Orang, Maluku Tenggara 71 orang, Maluku Tengah 179 orang, Buru 91 orang, Kepulauan Tanimbar 70 orang, Tual 44 orang, Maluku Barat Daya 27 orang dan Ambon 479 orang.
1.105 peserta ini nantinya akan berkompetensi untuk memperebutkan 27 kursi calon praja IPDN, yang merupakan jatah dari Maluku di tahun ini.
"Memang jika dibandingkan tahun 2019, di tahun ini jatah untuk Maluku mengalami penurunan dari sebelumnya 40 kini menjadi 27 orang di tahun ini," ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (30/06).
Dijelaskan, untuk proses penerimaan sudah mulai dari pengumuman tanggal 8 sampai 23 Juni 2020, dari pendaftaran tersebut 1.105 peserta dinyatakan memenuhi syarat.
Ditanya berapa peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dari jumlah pelamar yang mendaftar, dirinya tidak mengetahui pasti, karena tahapan seleksinya dilakukan langsung oleh IPDN selaku institusi penyelenggara bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi.
"Portal penerimaan dari BKN sebagaimana seleksi CPNS, Ikatan Dinas, lalu yang melakukam verifokasi terhadap dokumen-dokumen di upload atau data-data yang dimasukan oleh pelamar itu di verifikasi oleh pihak IPDN bukan di BKD Provinsi Maluku," tuturnya.
Untuk tahapannya, kata Israh, peserta calon praja IPDN membayar Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBT) Rp50 ribu ke Bank, melalui kode billing di masing-masing akun peserta, dan akan terkonfirmasi langsung di pusat, dan akan diumumkan untuk hasil verifikasi PNBT.
"Hasil itu menyatakan siapa yang akan tahapan selanjutnya," ucap dia.
Tahapan selanjutnya, Menurut Israh yaitu Sekeksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.
"Untuk SKD dilaksanakan di daerah, dan ditangani langsung oleh BKN," ungkapnya.
Sekedar tahu, 1.105 peserta calon praja IPDN dinyatakan memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi, dari Buru Selatan 21 orang, Aru 10 orang, Seram Bagian Barat 72 orang, Seram Bagian Timur 41 Orang, Maluku Tenggara 71 orang, Maluku Tengah 179 orang, Buru 91 orang, Kepulauan Tanimbar 70 orang, Tual 44 orang, Maluku Barat Daya 27 orang dan Ambon 479 orang.