SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar Permenkeu no 205/PMK. 07/2009, maka pihak desa bisa mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) TA 2020 pada bulan Januari ini.
Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap pertama yakni harus menyertakan Perdes/APBDes TA 2020."Pihak Pemdes sudah menghimbau kepada desa untuk segera memproses pengajuan dana desa tahun anggaran 2020, karena ini sudah masuk akhir bulan Januari," kata dia.
Tambahnya, penyaluran Dana Desa langsung ke rekening pihak desa dengan mekanisme yang sudah diatur dengan pengantar dari Bupati yang mengetahui Ketua DPRD, untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala KPPN untuk diproses penyalurannyalangsung kerekening Desa.
"Jadi tidak ada istilah penyaluran Dana Desa ini berhenti dulu di kas daerah, namun langsung kerekening pihak desa," tandasnya.
Dalam aturanpengajuan dana desa terbagi menjadi 3 tahap, yang mana tahap 1 sebesar 40 % bisa diajukan mulai bulan januari sampai dengan bulan juni.
Tahap 2 sebesar 40 % bisa diajukan mulai bulan Maret hingga bulan Agustus. Sedangkan tahap 3 sebesar 20 % bisa diajukan mulai bulan juli hingga akhir bulan Desember.
Sementara, . untuk tahun 2020 ini pagu dana desa sebesar Rp. Rp. 197,263,598,000. Sedangkan keperuntukkannya untuk membiayai penyelenggaraan psmerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Sedangkan alokasi afirmasi sebesar Rp. 181 Juta untuk desa tertinggal, yaitu Desa Patalan Kec. Kendal dan Kiyonten Kec. Kasreman
"kami himbau pada pihak desa untuk tertib, baik secara administrasi maupun penggunaan Dana Desa, karena, bila tidak sampai terserap, maka Dana Desa bisa hangus," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro