AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail menghimbau kepada Bupati/Walikota, terkhususnya di daerah terdampak gempa bumi untuk menertibkan tenda-tenda pengungsian.
Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Maluku, Murad Ismail bernomor 331/0159 yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah, SBB dan Walikota Ambon tertanggal 08 Januari 2020.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting, yang tertuang dalam surat himbauan, yaitu masa transisi darurat ke pemulihan berakhir pada 23 Januari 2020.
Dana Tunggu Hunian dan Dana Pembersihan telah disalurkan kepada masyarakat korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.
Kemudian, masih terlihat banyaknya tenda-tenda pengungsi yang berdiri di median jalan, halaman sekolah, halaman kampus dan tempat lainnya. Bahkan sudah ada tenda-tend yang dibangun dengan dengan menggunakan tripleks dan rumbia.
Untuk itu Bupati/Walikota di wilayah terdampak bencana, diminta agar segera menertibkan tenda-tenda pengungsi yang kedapatan masih berdiri di lokasi-lokasi tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur, Kamis (30/01/2020), terkait hal ini mengatakan, menindaklanjuti surat Gubernur Maluku itu, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota terdampak bencana.
Himbauan penertiban tenda-tenda pengungsian ini termasuk juga tenda pengungsian di kawasan Kampus Unidar Tulehu.
Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Maluku, Murad Ismail bernomor 331/0159 yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah, SBB dan Walikota Ambon tertanggal 08 Januari 2020.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting, yang tertuang dalam surat himbauan, yaitu masa transisi darurat ke pemulihan berakhir pada 23 Januari 2020.
Dana Tunggu Hunian dan Dana Pembersihan telah disalurkan kepada masyarakat korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.
Kemudian, masih terlihat banyaknya tenda-tenda pengungsi yang berdiri di median jalan, halaman sekolah, halaman kampus dan tempat lainnya. Bahkan sudah ada tenda-tend yang dibangun dengan dengan menggunakan tripleks dan rumbia.
Untuk itu Bupati/Walikota di wilayah terdampak bencana, diminta agar segera menertibkan tenda-tenda pengungsi yang kedapatan masih berdiri di lokasi-lokasi tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur, Kamis (30/01/2020), terkait hal ini mengatakan, menindaklanjuti surat Gubernur Maluku itu, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota terdampak bencana.
Himbauan penertiban tenda-tenda pengungsian ini termasuk juga tenda pengungsian di kawasan Kampus Unidar Tulehu.