Para terdakwa kasus ganja 244 kg |
Jakarta, Info Breraking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini membuka sidang terdakwa 6 orang dalam kasus ganja seberat 244 kg, yang dipimpin Ketua Majelis Tirolan Nainggolan SH. dengan anggota Kedwanto SH. Siti Zamjanah SH.
2 pasang suami istri yang masih saudara sepupu, Fitrian Ariadi Bin Sadimin
Dengan istrinya Revi Agustina.dan Adhitya Purwa Afdillah dengan istrinya Amelia Putri Damayanti, Doni Susanto Bin Sadani dan Agus Nur Bin Kamsahrul.
Akhir Agustus 2019, terdakwa ditangkap di halaman SD Negeri 02 Kramat Jati Jalan Batu Jakarta Timur. Fitrian penyidik BNN memberitahu kepada Agus bahwa barang mau datang berupa tabung gas, kompressor, mesin genset, tabung oksigen, tabung las. yang didalamnya berisi ganja dam memyuruh terdakwa Agus siap-siap menerima paket dari mobil truk yang berada dibawak tol Becakayu, yang mengarahkan ke SD 02 Kramat Jati.
Sementara Amel disuruh mengawasi di tol becakayu diajak oleh sepupunya Revi yang sebelumnya tidak tau kalau truk tersebut berisi ganja. Adithia dan Fitrian mengikuti truk Pick Up yg mengantar ganja dengan sepeda motor menuju Kramat Jati.
Awalnya Fitrian yang ditahan di lapas Bulak Kàpal Bekasi kenal dengan Rahman sesama tahanan menghubungin melalui Handpone setelah habis masa tàhanannya
Dan dikenalkan dengan Aki DPO yang memantau pengiriman ganja asal Medan
Jaksa Penuntut Umum Donald SH.menjerat para terdakwa dengan Ancaman pidana pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa didampingin oleh Penasehat Hukum dari POSBAKUM Pengadilan Jakarta Timur. Bidner Sìagian SH. Sidang berikutnya dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.***Paulina