AMBON - BERITA MALUKU. Kasus penganiayaan terhadap Leo Laratmase, warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), berpangkat brigpol, Salvius Ivakdalam, pada 3 Januari 2020 lalu, hingga kini belum juga diproses hukum oleh pihak Polres MTB.
Salah satu keluarga korban, M. Laratmase kepada media ini, Rabu (29/1/2020) mengungkapkan, kasus penganiayaan itu membuat korban mengalami babak belur di bagian wajah dan lima gigi korban bagian depan rontok, hingga korban nyaris tak bisa makan.
"Kita dari pihak keluarga kesal, karena sampai sekarang ini pihak Polres MTB belum juga mengambil langkah hukum terhadap pelaku," kata Laratmase.
Menurutnya, kasus ini dipicu dari persoalan sepele saja, dimana pelaku saat itu melarang korban yang mengendarai sepeda motor untuk tidak melewati depan rumahnya.
"Sementara motor orang lain dibiarkan lewat, padahal kita tuan tanah disitu," jelas Laratmase.
Dijelaskan, karena dilarang, membuat korban marah. Lantas pelaku langsung memukul korban.
Dikatakan, sejak kasus itu terjadi, anggota Provost Polres MTB sudah menangani masalah ini, namun tak ada tindak lanjut hukumnya seperti apa. Bahkan dikatakan, anggota provost itu meminta korban menandatangai surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum selanjutnya.
"Ini yang membuat kita dari pihak keluarga kesal. Mestinya harus bisa diperlakukan adil," tandas Laratmase.
Sementara itu, Kapolres MTB, AKBP. Andre Sukendar yang dihubungi, belum berhasil dikonfirmasi. (e)
Salah satu keluarga korban, M. Laratmase kepada media ini, Rabu (29/1/2020) mengungkapkan, kasus penganiayaan itu membuat korban mengalami babak belur di bagian wajah dan lima gigi korban bagian depan rontok, hingga korban nyaris tak bisa makan.
"Kita dari pihak keluarga kesal, karena sampai sekarang ini pihak Polres MTB belum juga mengambil langkah hukum terhadap pelaku," kata Laratmase.
Menurutnya, kasus ini dipicu dari persoalan sepele saja, dimana pelaku saat itu melarang korban yang mengendarai sepeda motor untuk tidak melewati depan rumahnya.
"Sementara motor orang lain dibiarkan lewat, padahal kita tuan tanah disitu," jelas Laratmase.
Dijelaskan, karena dilarang, membuat korban marah. Lantas pelaku langsung memukul korban.
Dikatakan, sejak kasus itu terjadi, anggota Provost Polres MTB sudah menangani masalah ini, namun tak ada tindak lanjut hukumnya seperti apa. Bahkan dikatakan, anggota provost itu meminta korban menandatangai surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum selanjutnya.
"Ini yang membuat kita dari pihak keluarga kesal. Mestinya harus bisa diperlakukan adil," tandas Laratmase.
Sementara itu, Kapolres MTB, AKBP. Andre Sukendar yang dihubungi, belum berhasil dikonfirmasi. (e)