Imanuel Ziliwu |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Terdapat sebanyak 6 item tujuan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan oleh Imanuel Ziliwu saat menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019).
"Ada enam item tujuan perubahan Perubahan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha ini, yang pertama yakni untuk memenuhi prinsip pemungutan dalam pemungutan pajak retribusi yang baik yakni prinsip kepastian hukum, prinsip keadilan, prinsip kemudahan dan prinsip efisiensi pemungutan," kata Imanuel.
Selanjutnya yang menjadi tujuan yang kedua yakni penyesuaian dengan peraturan atau regulasi baru yang lebih tinggi dan tujuan yang ketiga menurut dia adalah untuk menghindari kesalahan dalam pemungutan retribusi didaerah.
"Seterusnya tujuan yang ke empat ialah untuk meminimalisir kerugian bagi wajib retribusi, sedangkan tujuan yang ke lima iyalah tarif yang dapat bersaing dengan pihak swasta sehingga menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif," terangnya.
Sedangkan yang menjadi tujuan ke enam dari perubahan Perda tersebut ialah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Jasa Usaha dapat lebih maksimal. (Ferry Harefa)