Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Ada sebanyak 4 item yang menjadi latarbelakang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan oleh Imanuel Ziliwu saat menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019).
"Perubahan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang pertama yakni Perkembangan perekonomian dan pertumbuhan daerah, kemudian yang kedua ialah adanya jenis atau item retribusi usaha yang belum diatur dalam peraturan daerah tersebut," terang Imanuel.
Seterusnya yang menjadi latarbelakang ketiga ialah Tarif retribusi yang dirasa cukup rendah dari harga pasar.
"Sedangkan yang menjadi latarbelakang ke empat iyalah substansi batang tubuh perda tersebut perlu di sempurnakan khususnya konsistensi penempatan besaran tarif retribusi," tuturnya. (Ferry Harefa)