Sejumlah artis yang pernah di isukan masuk daftar prostitusi online |
Surabaya, Info Breaking News - Berita prostitusi online dikalangan artis cantik yang bertarif Rp 80 juta sekali ML ini, masih menjadi perhatian publik, sekalipun sudah banyak cara dilakukan agar berita yang penuh dramatisasi dan sensasional karena panasnya ranjang bergoyang para perempuan bertubuh cantik lalu mengaku artis supaya tambah nilai jualnya, padahal disejumlah lokalisasi para hidung belang bisan menjumpai banyak perempuan cantik melebihi artis yang jual diiri melalui online, persoalannya karena nama terkenal dan suka tampil TV aja.
Akibat derasnya pembaca secara online membuat terus viral, maka pihak Kejaksaan telah menunjuk Tujuh orang jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka artis Vanessa Angel. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari gabungan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, setelah proses tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) selesai, pihaknya kini tinggal menyusun dakwaan saja. Jika pada tahap pemberkasan itu selesai, maka jaksa tinggal melimpahkannya ke pengadilan.
Dikonfirmasi soal tim jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap Vanessa di persidangan nanti, Teguh menyatakan ada 7 jaksa yang telah dipersiapkan.
Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan jaksa Kejari Surabaya.
"Kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejati membuat surat dakwaannya dan sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan," katanya kepada saejumlah media.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo. Dia menyatakan, ada dua jaksa dari Kejati Jatim dan lima jaksa dari Kejari Surabaya yang disiapkan dalam persidangan nanti.
"Ada tujuh jaksa yang dipersiapkan, dua jaksa dari Kejati dan 5 dari Kejari Surabaya," tegasnya.
Soal pasal yang disangkakan, Didik menyatakan, dari penyidik sudah ditetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. "Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," tutupnya.*** Dani Setiawan.