Jakarta, Info Breaking News - Benteng keadilan terakhir yang namanya Mahkamah Agung (MA) jadi sorotan dan bahan ledekan, karena dinilai selalu memberi korting vonis koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK). Tagar MAtukangsunat pun ramai diomongin warganet. Salah satu yang ngeledek adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak akhir pekan ini.
LSM yang selama ini fokus di bidang anti korupsi ini, Jumat (29/3), menggelar aksi teatrikal di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Mengenakan sarung, 4 orang bertopeng OC Kaligis, Suryadharma Ali, Choel Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum, leyeh-leyeh di depan Gedung MA. Di badan mereka, dikalungkan angka-angka sebagai simbol lamanya hukuman.
Satu orang yang berperan sebagai dokter sunat, terlihat memegang gunting raksasa. Tak lama kemudian, dokter sunat itu memotong angka kertas sebagai simbol pemotongan masa hukuman. Mereka melakukan aksi ini kurang lebih setengah jam.
"Yang kita juga kritisi hari ini terpilihnya hakim Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana MA. Rekam jejak Suhadi sebelumnya tidak terlalu baik dalam pemberantasan korupsi," kata Peneliti dan Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, di sela-sela aksi.
"Ingat saat kasus Sudjiono Timan melarikan diri, dan istrinya sebagai kuasa mengajukan PK dan Hakim Suhadi justru membebaskan Sudjiono Timan. Ini harus jadi catatan penting bagi Ketua MA, untuk memilih ketua kamar saat ini," sambung Kurnia.
Menanggapi hal itu, MA menyatakan setiap hakim/hakim agung memiliki kewenangan mutlak dalam memutus perkara. Tak ada yang bisa mengintervensi, baik Ketua MA ataupun Ketua Kamar.
"Yang mutus perkara kan bukan Pak Suhadi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah,kepada Info Breaking News, belum lama ini.
Salah satu yang mendapat kortingan hukuman dari MA adalah Choel Mallarangeng, yang terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Hambalang. Hukuman Choel dikurangi 3 bulan, menjadi tinggal 3 tahun saja.
Di dunia maya, ledekan MA jadi tukang sunat, juga ramai dibahas. PK jadi masalah selama MA bermasalah. "Kenyataannya memang seperti itu," ucap @Me_Apatis. "Sangat disayangkan, setiap kasus jika naik banding atau peninjauan kembali, mendapatkan keringanan hukuman/remisi, sebaiknya bapak-bapak ahli hukum bisa komitmen semua terhadap penanganan kasus korupsi uang negara, korupsi dengan jelas merugikan negara," cuit @kembargroup.
Menurut @WidiantoYu, wabah korupsi ini harus distop. "Yang kayak gini, kerja hukum, tau hukum malah melanggar hukum pula...jangan kabulkan, buat pembelajaran yang lain," tuturnya. *** Jerry Art.