Majelis Hakim Yang Dipimpin Manmgapul Manalu |
Batam, Info Breaking News - Terkait masa penahanan terdakwa Erlina yang sudah mencapai hingga 91 hari, lebih 1 hari melampaui ketentuan pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP tentang kewenangan masa penahanan terdakwa dari pengadilan negeri, diakui oleh ketua majelis hakim sidang perkara Erlina, Mangapul Manalu.
Pengakuan itu diungkapkan hakim Mangapul setelah dipertanyakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon di awal persidangan dan melalukan perhitungan kelender dengan hakim Jasael.
Namun, majelis hakim saat itu tak langsung mengakui telah melanggar pasal 26 KUHAP.
Majelis meminta PH terdakwa, agar kesalahan itu dituangkan dalam nota pembelaan.
"Nanti dituangkan saja dalam pledoi. Harusnya dikroscek pada saat itu, kenapa baru sekarang?," kata Mangapul.
Kesannya Mangapul tak mau disalahkan atas kelebihan masa penahanan terdakwa itu.
"Jadi gitu pak, administrasikan Panitera Pengganti (PP) yang buat. Jadi kami tak hitung-hitung lagi. Nanti dituangkan saja dalam pledoi bahwa ada kesalahan mengenai penahanan terdakwa," lanjut Mangapul mengusulkan ke PH terdakwa.
Mangapul minta agar soal kelebihan masa penahanan terdakwa itu dituangkan dalam nota pembelaan.
Menjawab itu, PH terdakwa mengatakan tidak ada KUHAP yang mengatur seperti itu.
"Tapi yang mulia, kan tidak ada KUHAP yang mengatur seperti itu. Masalah ini bukan soal akan atau menuangkannya di nota pembelaan, ini soal hak azasi manusianya terdakwa, karena waktu satu detik pun sangat berharga," kata Manuel.
Mendengar ucapan Manuel P Tampubolon seperti itu, hakim Jasael seperti membela Hakim Mangapul mengatakan, bahwa setiap manusia pasti memiliki kesalahan.
"Kita ini manusia pastinya tak luput dari kesalahan. Jangan didebatkan lagi, hakim, jaksa dan penasehat hukum, itu mitra. Kita harus saling mengoreksi," ucap Jasael.
Selain berdebat mengenai masa penahanan yang melampaui aturan KUHAP, PH terdakwa Erlina juga mempertanyakan mengenai perubahan klasifikasi perkara dari PID B menjadi PID Sus dalam surat PN Batam ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Jawab Mangapul sama seperti bantahan di media sebelumnya, kalau itu salah ketik.
" Ya, itu salah ketik, karena perkara ini perkara Pid.B," kata Mangapul lagi.
Surat permohonan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina dari PN Batam ke PT Pekanbaru, register perkaranya berubah dari Pid.B menjadi Pid. Sus, katanya itu salah ketik.
Begitu juga dengan surat perpanjangan penahanan Erlina dari PT Pekanbaru ke PN Batam, salah jenis kelamin, seharusnya perempuan tapi dibuat laki-laki. Dan parahnya lagi, terdakwa bukan bangsa indonesia tapi dibuat berkembangsaan perempuan.
Soal itu, kata Mangapul lagi itu juga salah ketik. Lantas muncul pertanyaan, mana yang tidak salah ketik?
Terkesan agar bisa tetap menahan terdakwa Erlina di dalam sel tahanan, PN Batam dan PT Pekanbaru diduga sengaja melakukan salah ketik berjemaah karena yang melaporkan terdakwa Erlina ke polisi sebelumnya adalah pihak Bank BPR Agra Dhana.
Akankah majelis hakin diatas akan mendapat teguran dari pihak MA yang saat ini sefdang giat giatnya melakukan amputasi terhadap jajaranya yang tak bisa dibina.*** Wienda.