Irman Gusman Bersama Lawyer dan Para Ahli di PN Jakarta Pusat |
Itu sebabnya Irman melalui Magdir Ismail, kuasa hukumnya yang menjadi pilihan hatinya, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dan tak main mainj ketiga saksi ahli itu, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Chairul Huda.
Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai dalil jaksa yang menyebut Irman Gusman memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap pengaturan impor gula tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Andi, Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCIC) yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi undang-undang di Indonesia.
"Konvensi Internasional Antikorupsi itu belum dijadikan undang-undang di Indonesia. Undang-undang pidananya belum, hanya dianjurkan membuat undang-undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.
Andi menilai mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo.
Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam undang-undang. "Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya, kan tidak mungkin," kata Andi.
Senada juga diungkapkan Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK ini menilai langkah jaksa yang menjadikan Konvensi Internasional Antikorupsi atai UNCIC sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman, dinilai tidak tepat.
Zoelva mengatakan, konvensi tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Zoelva mengatakan, kedudukan konvensi tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.
"Itu hanya janji Indonesia untuk mengadopsi norma-norma itu ke dalam Undang-undang, dan sampai terakhir ini belum. Dia bisa berlaku ketika dimasukkan dalam undang-undang," beber Zoelva.
Hamdan juga membantah dalil jaksa yang menyebut PK atas putusan hakim terhadap perkara suap impor gula yang menjerat Irman Gusman tidak bisa dilakukan.
Jaksa mengatakan, PK yang diajukan Irman Gusman tidak bisa diajukan lantaran perkara hukum mantan Ketua DPD itu telah diputus. "Saya dengar keterangan dari penasihat hukum, jaksa mendalilkan bahwa ini tidak bisa di-PK karena dulu sudah menerima putusan," kata Zoelva.
Zoelva mengatakan, suatu PK bisa diajukan karena adanya novum atau alat bukti baru atau terdapat kesalahan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. "tidak ada urusannya dengan menerima atau tidak menerima putusan," ucap Zoelva.
Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menemukan ada kejanggalan dalam putusan hakim pada kasus suap pengaturan kuota impor gula yang menjerat kliennya.
Dalam putusan hakim, Irman dinilai terbukti memperdagangkan pengaruh dalam mengatur kuota impor gula. Irman disebut menerima hadiah atas jasanya tersebut.
"Saya optimis status terpidana yang kini harus disandang pak Irman, akan menjadi berubah secara signifikan pada tingkas Peninjauan Kembali di MA, kita doakan bersama ya." pungkas Magdir Ismail yang selalu memberikan bantuan hukum secara totalitas kepada klien yang didampinginya sejak awal kariernya menjadiu praktisi hukum.*** Emil F Simatupang.