Rapat Paripurna DPRD kota Gunungsitoli | Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli, melalui Walikota, Ir. Lakhomizaro Zebua menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2019, total belanja daerah Kota Gunungsitoli diperkirakan akan mencapai angka Rp. 825.097.082.995 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Milyar, Sembilan Puluh Tujuh Juta, Delapan Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan rapat paripurna bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (26/11/2018) lalu.
"Alokasi belanja daerah untuk tahun anggaran 2019 diformulasikan secara lebih cermat, rasional, realistis, efektif dan mengedepankan efisiensi anggaran berdasarkan tingkat urgensi serta skala prioritas masing-masing perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD Tahun 2019 dan pencapaian target indikator kinerja daerah
sebagaimana termuat dalam dokumen RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021," papar Lakhomizaro.
Dijelaskannya bahwa belanja daerah tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 429.543.410.217 (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Sepuluh Ribu, Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah).
"Sedangkan untuk Belanja Langsung akan mencapai sebesar Rp. 395.553.672.778 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)," terangnya.
Dikatakannya juga bahwa secara umum, belanja daerah pada tahun anggaran 2019 diperuntukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang urusan pelaksana fungsi pemerintahan. (Ferry Harefa).