Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) hari Rabu (28/11/2018).
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya adalah para pekerja di pengadilan, yakni Iswahyu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu sendiri adalah seorang hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Iswahyudi dan Irwan berhasil tertangkap di sebuah kamar kost-kostan pada Selasa (27/11/2018) malam.
"Tim KPK bergerak mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan Ampera Raya," ungkap Alex dalam sebuah konferensi pers.
Kronologi Penyuapan
Lebih lanjut Alex menjelaskan aksi suap menyuap kali ini berawal dari kasus yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan, yakni antara Isrullah Achmad melawan Willem J.V. Dongen. Dalam kasus tersebut terseret pula nama PT APMR dan Thomas Azali yakni gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ungkap Alex.
Awal mulanya, kasus pernah disidangkan di PN Makassar, namun akhirnya gagal dan dipindahkan ke PN Jaksel.
Sejauh ini KPK baru berhasil mengungkap pemberian suap merupakan inisiatif pribadi dari kuasa hukum yakni Arif Fitrawan. Belum ditemukan indikasi adanya upaya penyuapan yang dilakukan sang penggugat, Isrullah Achmad.
"Justru ada pihak yang diduga memiliki kepentingan meskipun tidak masuk penggugat secara formil," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Diduga kuat penggugat non formil yang dimaksud adalah Martin P. Silitonga yang masih berstatus tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengatakan Martin merupakan sumber dana pemberian suap kepada hakim dan panitera pengganti.
Suap diberikan oleh kuasa hukum penggugat yakni Arif karena si penggugat keberatan dengan proses akuisisi saham milik PT CLM yang dilakukan oleh PT APMR.
Semula, komitmen fee yang dijanjikan Arif kepada panitera pengganti, Ramadhan adalah Rp950 juta. Kemudian, dari nominal itu, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp150 juta dan SGD$47 ribu.
"Semula uangnya dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta kemudian ditukar ke mata uang dollar singapura," kata Febri.
Atas perbuatannya, Iswahyu dan Irwan serta panitera PN Jaksel Muhammad Ramadhan diduga melanggar pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga sebagai pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal UU nomor 31 tahun 1999 pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13. Merujuk ke pasal itu, maka keduanya diancam pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp750 juta. ***Jery Art