Lombok Tengah, sasambonews.com- Panitia Khusus DPRD Lombok Tengah terkait dengan penguatan kelembagaan ditingkat desa melakukan dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di ruang rapat utama Kantor Bupati Lombok Tengah. Ikut mendampingi Pansus Ketua DPRD NTB Hj. Itvi Rupaida, MH dan salahs atu insiprator penguatan kelembagaan desa L.Maryun. Hadir Sekda Lombok Tengah menerima anggota Pansus.
Makmun seusai melakukan dialog dengan pejabat Pemda Lombok Tengah mengatakan DPRD NTB berharap kelembagaan yang ada di desa itu diperkuat termasuk juga lembaga yang menyelesaikan persoalan sengketa ditingkat bawah.
Dikatakannya dewan akan membentuk balai mediasi untuk menyelesaikan Sengketa sengketa ditingkat bawah. Lembaga itu nantinya dibentuk oleh Gubernur NTB melalui praturan Gubernur. Persoalan yang dimaksudkan menurut Makmun adalah sengketa yang sifatnya ringan seperti tindak pidana ringan dan sengketa adat istiadat. "Lembaga ini nantinya akan berperan meneyelesaikan persoalan sengketa dtingkat desa sebelum dimasukkan ke peradilan yang lebih tinggi, kalau bisa diselesaikan dibawah, untuk apa dibawa ke lebih tinggi, jadi tak perlu sampai masuk ke persidangan, ini akan memicu persoalan di masyarakat" jelasnya.
Untuk itu setiap persoalan kecil dibawah sebaiknya diselesaikan ditingkat kelembagaan yang dibentuk di tingkat desa. "nanti para pihak kita pertemukan ditempat itu dan selesaikan ditempat itu pula, tak perlu dilanjutkan ke atas, kan ini lebih elegan ketimbang sedikit dikit harus dibawa ke pengadilan, padahal sengketa adat, perkawinan dan perkelahian dan lain sebagainya yang bersifat tindak pidana ringan" jelasnya. Am