Sidang Perkara Mantan GM PT.Jasa Marga Purbaleunyi Mulai Digelar

Jakarta, Info Breaking News - Bekas General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018. Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK. 

Setia Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga, yang dilakukan pada 2017 atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. Ia diduga menyuap seorang auditor BPK, Sigit Yugharto yang juga merupakan Ketua Tim Pemeriksaan terhadap Jasa Marga Tbk Cabang Purbaleunyi.


Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan yang dilakukan Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian moge itu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.

Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.
 

Subscribe to receive free email updates: