Pihak Kejagung Menantikan Digelarnya Sidang Perkara Korupsi Kondensat Belasan Triliun

Jakarta, Info Breaking News - Berkas perkara kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 3 Januari 2018. Kini, Kejagung tengah menunggu tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut untuk segera disidangkan.

"Ini yang kami tunggu, karena baru hari ini P21," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada sejumlah media di Kejagung Adi Toegarisman, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis,4 Januari 2018.

Dia menyebut, pihaknya segera mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyampaikan bahwa perkara tersebut telah P21.

"Berikutnya kita tunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik, untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan," tandas dia.


Diketahui, kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.

Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.

Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Walhasil negara dirugikan. Adi mengungkap, berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara mencapai USD2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kini para tersangka yakni Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.*** Any Christmiaty.


Subscribe to receive free email updates: