BERITA MALUKU. Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (Miras) di kabupaten tersebut.
"Masyarakat di daerah ini pada umumnya mengkonsumsi miras jenis sopi, hanya sedikit yang mengkonsumsi produk-produk lain dari luar daerah. Nah, kita tidak bisa mencegah karena ada adat istiadat yang menggunakan sopi sebagai simbol pelaksanaan adat," katanya di Saumlaki, Rabu (3/1/2018).
Sehubungan dengan itu, kata bupati, pihaknya pada tahun ini akan mendorong pembuatan Perda tentang pengendalian dan pengawasan miras termasuk jenis sopi yang diproduksi secara tradisional oleh masyarakat di daerah itu.
Bupati Petrus menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi hasil evaluasi yang dilakukan oleh Polres MTB dan Polsek-Polsek di seluruh wilayah kabupaten itu, yang menyatakan pada umumya tindak kriminal dipicu konsumsi Miras.
Ia mengatakan, pengendalian dan pengawasan yang dimaksudkan terkait penjualan miras agar tidak dilakukan secara sembarangan, tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur atau anak sekolah.
Sementara terkait esensi pengendalian dalam Perda tersebut adalah perlu dilakukan batasan mengkonsumsi sopi agar tidak berlebihan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Dalam Perda tersebut kita berikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum bagi para pelanggar," kata Petrus.
Bupati menyatakan, Perda tersebut bukan bersifat larangan oleh karena sistem adat yang masih kental di daerah "Duan-Lolat" tersebut yang menggunakan sopi dalam setiap ritual adat.
"Perda tersebut akan mendorong tetap dilestarikannya produk lokal sopi sebagai warisan leluhur Tanimbar. Pemkab juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji kadar alkohol sehingga Miras jenis sopi bisa dilegalkan untuk dijual dengan menggunakan label Sopi Tanimbar," kata bupati.
"Dari penjualan sopi, kita bisa mendapatkan retribusi dengan harga pasar yang akan ditentukan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, hasil evaluasi yang dilakukan Polres MTB menunjukkan, tingginya kasus kriminal yang ditangani oleh enam Polsek di daerah itu dilatarbelakangi oleh perbuatan pelaku yang dipengaruhi minuman keras (miras) jenis sopi.
Hal tersebut disampaikan oleh enam Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), yakni Kapolsek Selaru (Ipda.Simson Kormasela), Kapolsek Tanimbar Utara (AKP.Yohanis Werluka), Kapolsek Wertamrian ( Iptu. Zakarias J.W. Taborat), Kapolsek Wermaktian (Iptu. Petrus Metanila), Kapolsek Kormomolin (Iptu. Johanis Layker), Kapolsek Nirunmas (Iptu.Herman Mainake).
Evaluasi disampaikan kepada Kapolres MTB, AKBP. Raymundus Andhi Hedianto, dalam acara tatap muka sekaligus silahturahmi bersama Para Kapolsek dan awak media, Sabtu (30/12), yang juga dihadiri Wakapolres, Kompol. Sebastian Melsasail bersama para Kabag dan Kasat.
"Masyarakat di daerah ini pada umumnya mengkonsumsi miras jenis sopi, hanya sedikit yang mengkonsumsi produk-produk lain dari luar daerah. Nah, kita tidak bisa mencegah karena ada adat istiadat yang menggunakan sopi sebagai simbol pelaksanaan adat," katanya di Saumlaki, Rabu (3/1/2018).
Sehubungan dengan itu, kata bupati, pihaknya pada tahun ini akan mendorong pembuatan Perda tentang pengendalian dan pengawasan miras termasuk jenis sopi yang diproduksi secara tradisional oleh masyarakat di daerah itu.
Bupati Petrus menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi hasil evaluasi yang dilakukan oleh Polres MTB dan Polsek-Polsek di seluruh wilayah kabupaten itu, yang menyatakan pada umumya tindak kriminal dipicu konsumsi Miras.
Ia mengatakan, pengendalian dan pengawasan yang dimaksudkan terkait penjualan miras agar tidak dilakukan secara sembarangan, tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur atau anak sekolah.
Sementara terkait esensi pengendalian dalam Perda tersebut adalah perlu dilakukan batasan mengkonsumsi sopi agar tidak berlebihan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Dalam Perda tersebut kita berikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum bagi para pelanggar," kata Petrus.
Bupati menyatakan, Perda tersebut bukan bersifat larangan oleh karena sistem adat yang masih kental di daerah "Duan-Lolat" tersebut yang menggunakan sopi dalam setiap ritual adat.
"Perda tersebut akan mendorong tetap dilestarikannya produk lokal sopi sebagai warisan leluhur Tanimbar. Pemkab juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan uji kadar alkohol sehingga Miras jenis sopi bisa dilegalkan untuk dijual dengan menggunakan label Sopi Tanimbar," kata bupati.
"Dari penjualan sopi, kita bisa mendapatkan retribusi dengan harga pasar yang akan ditentukan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, hasil evaluasi yang dilakukan Polres MTB menunjukkan, tingginya kasus kriminal yang ditangani oleh enam Polsek di daerah itu dilatarbelakangi oleh perbuatan pelaku yang dipengaruhi minuman keras (miras) jenis sopi.
Hal tersebut disampaikan oleh enam Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), yakni Kapolsek Selaru (Ipda.Simson Kormasela), Kapolsek Tanimbar Utara (AKP.Yohanis Werluka), Kapolsek Wertamrian ( Iptu. Zakarias J.W. Taborat), Kapolsek Wermaktian (Iptu. Petrus Metanila), Kapolsek Kormomolin (Iptu. Johanis Layker), Kapolsek Nirunmas (Iptu.Herman Mainake).
Evaluasi disampaikan kepada Kapolres MTB, AKBP. Raymundus Andhi Hedianto, dalam acara tatap muka sekaligus silahturahmi bersama Para Kapolsek dan awak media, Sabtu (30/12), yang juga dihadiri Wakapolres, Kompol. Sebastian Melsasail bersama para Kabag dan Kasat.