BERITA MALUKU. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan penyuluhan Sadar Hukum bagi komponen masyarakat di Kabupaen Buru Selatan (Bursel).
Kegiatan yang mengambil tempat di Balai Desa Labuan, Kecamatan Namrole – Bursel ini, bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel, dimulai pukul 14.00 wit hingga pukul 16.30 wit (29/3/2017) dengan tema: ''Dengan Ceramah Penyuluhan Hukum Kita Bentuk Budaya Hukum Dari Hati'' ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Maluku, La Margono sebagai pemateri.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel Muhammad Maasily, Sekretaris Desa Labuang Leonardo Philipus Riry dan dihadiri masyarakat Labuang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta Badan Pemerintahan Desa Labuang.
Margono dalam kegiatan itu menyatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta meningkatkan desa-desa yang ada di Kabupaten Bursel menjadi desa-desa yang sadar hukum.
''Tujuan kami menciptkan desa serta masyarakat sadar hukum dan untuk menjadi desa yang sadar hukum,'' ujarnya.
Dikatakan, hal itu harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, membayar pajak 100 persen, tidak ada perkawinan dini didalam desa, tingkat kriminal di desa rendah, bersih dari sampah dan angka kejahatan narkoba di desa tidak ada.
Margono menjelaskan, negara kita merupakan negara hukum, maka tidaklah mungkin warga negaranya tak paham tentang hukum hingga sampai melakukan berbagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, semua warga negara khususnya warga di daerah ini harus mengerti dan paham tentang hukum. Jangan kemudian setelah melakukan pelanggaran lantas sadar terhadap apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.
''Sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada hukum. Jangan sampai sudah melanggar hukum dan mendapat sangsi barulah sadar,'' pungkasnya.
Margono dalam kegiatan ini didampingi beberapa rekannya, masing-masing, Griselda Siahailatua, Laura Manake, Stenly Tutuarima dan La Kardin.
Mereka mengaharapakan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Bursel khususnya masyarakat di desa Labuan. Sembari mencontohkan, sangat sulit memutus suatu mata rantai budaya korupsi pada sebuah instansi. Budaya itu dapat dibasmi, apabila semua orang taat pada hukum. (LE)
Kegiatan yang mengambil tempat di Balai Desa Labuan, Kecamatan Namrole – Bursel ini, bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel, dimulai pukul 14.00 wit hingga pukul 16.30 wit (29/3/2017) dengan tema: ''Dengan Ceramah Penyuluhan Hukum Kita Bentuk Budaya Hukum Dari Hati'' ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Maluku, La Margono sebagai pemateri.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel Muhammad Maasily, Sekretaris Desa Labuang Leonardo Philipus Riry dan dihadiri masyarakat Labuang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta Badan Pemerintahan Desa Labuang.
Margono dalam kegiatan itu menyatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta meningkatkan desa-desa yang ada di Kabupaten Bursel menjadi desa-desa yang sadar hukum.
''Tujuan kami menciptkan desa serta masyarakat sadar hukum dan untuk menjadi desa yang sadar hukum,'' ujarnya.
Dikatakan, hal itu harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, membayar pajak 100 persen, tidak ada perkawinan dini didalam desa, tingkat kriminal di desa rendah, bersih dari sampah dan angka kejahatan narkoba di desa tidak ada.
Margono menjelaskan, negara kita merupakan negara hukum, maka tidaklah mungkin warga negaranya tak paham tentang hukum hingga sampai melakukan berbagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, semua warga negara khususnya warga di daerah ini harus mengerti dan paham tentang hukum. Jangan kemudian setelah melakukan pelanggaran lantas sadar terhadap apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.
''Sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada hukum. Jangan sampai sudah melanggar hukum dan mendapat sangsi barulah sadar,'' pungkasnya.
Margono dalam kegiatan ini didampingi beberapa rekannya, masing-masing, Griselda Siahailatua, Laura Manake, Stenly Tutuarima dan La Kardin.
Mereka mengaharapakan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Bursel khususnya masyarakat di desa Labuan. Sembari mencontohkan, sangat sulit memutus suatu mata rantai budaya korupsi pada sebuah instansi. Budaya itu dapat dibasmi, apabila semua orang taat pada hukum. (LE)