Kunjungan ini patut disayangkan karena bisa memicu pandangan publik adanya upaya mengganggu proses penyidikan di KPK dari aksi Wapres JK itu.
"Yang perlu dikritisi kunjungan ini bisa mengganggu proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ini bisa menggangu proses hukum penyidik. Bisa jadi di dalam ada curhat minta tolong," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi Rimanews, hari ini.
Asep juga menyayangkan KPK yang menyetujui permohonan JK menjenguk tersangka korupsi saat masih proses penyidikan mengingat posisinya sebagai Wapres. Menurut dia, beda kasusnya jika Wapres menjenguk setelah Irman menjalani persidangan karena semua proses penyidikan dan penuntutan di KPK sudah selesai.
"Ya itu harusnya kan diberitahu dulu (KPK ke Wapres). Jangan dikunjungi karena ini kan bisa menimbulkan anggapan bermacam. Bisa jadi di dalam minta tolong dan semacamnya," tutur Guru Besar Hukum itu.
Bukan Dalam Kapasitas sebagai Wapres
Juru bicara Wapres, Husein Abdullah, menegaskan kunjungan JK sebagai teman baik yang berusaha menghibur sahabatnya ketika sedang tertimpa musibah. JK bukan datang dalam kapasitas sebagai Wapres, apalagi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga. Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang sedang dalam kesusahan," ujar Husain saat dihubungi wartawan, hari ini.
Rombongan Wapres JK disebutkan tiba di Rutan KPK, Guntur, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 pagi tadi. Wapres dan Irman terlibat pembicaraan selama hampir 25 menit. Pembicaraan berlangsung di ruang besuk bukan tempat khusus.
"Diterimanya juga di ruang biasa, di ruang besuk. Beliau senang dijenguk. Obrolannya seputar bagaimana kesehatannya. Obrolan ringan," tegas Husein.
JK Tidak Tinggalkan KTP di KPK
KPK memastikan JK telah mengajukan permohonan resmi sebelum datang menjenguk dan izin sudah keluar untuk dua hari Senin dan Kamis. "Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari wapres untuk menjenguk IG (Irman Gusman), sudah dua hari izin itu dan hari ini sudah bisa dijenguk," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Namun, Yuyuk mengaku tidak membaca detail alasan JK menjenguk dalam surat permohonannya. "Alasan menjenguk mungkin sebagai kolega. Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa untuk menjenguk. Tapi saya rasa sebagai kolega," kata dia.
Yuyuk mengakui JK langsung datang ke rutan Guntur tanpa menyerahkan identitas ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, sesuai prosedur yang biasa dilakukan penjenguk tersangka KPK lainnya.
"Jadi kan setiap kali, tahanan akan dijenguk. Setiap Senin dan Kamis, ada daftarnya akan menjenguk dari tahanan. Kemudian penyidik memberikan persetujuan apakah orang ini (penjenguk) disetujui untuk menyenguk atau tidak," papar dia.
Meski demikian, Jubir JK membantah telah telah terjadi pelanggaran prosedural. Husein menegaskan semua persyaratan sudah diurus sesuai prosedur oleh tim Sekretaris Wakil Presiden. "Urusan administrasi Sekretariat Wapres yang urus. Semua sudah dilalui," tegas dia. [src/trc/rimanews.com]