AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna ke II masa sidang ke III tahun sidang 2020 dalam rangka penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, di ruang utama rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (26/6).
Ikut dalam rapat paripurna secara virtual tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua buah ranperda usulan Pemprov Maluku yang diserahkan itu masing-masing, ranperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengaku, ditengah suasana dimana pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku sementara menghadapi dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19), DPRD kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dua buah ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bagian dari kerja DPRD, untuk membahas suatu Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam pembahasan suatu perda, DPRD dan Pemda memiliki peran yang penting atau seimbang, yaitu sama-sama mengusulkan, dan juga sama-sama membahasnya, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata dia.
Menurut Wattimury, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur pada pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membentuk peraturan daerah, yang dibahas bersama kepala daerah, untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dikatakan, pembentukan peraturan daerah atas dasar persetujuan bersama tersebut, memiliki makna bahwa antara lembaga eksekutif dan legislatif akan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan dimaksud.
"Kita tahu bersama, peraturan daerah merupakan instrumen yang sangat strategis, dan juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan disentralisasi. Peraturan daerah dibentuk dalam rangka, penjabaran lebih lanjut, dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah," ujar Wattimury.
Dia mengaku, pembentukan peraturan daerah juga harus sejalan dengan semangat otonomisasi daerah, sehingga peraturan daerah harus mampu menjembatani berbagai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, dan masyarakat di setiap daerah.
Lebih lanjut Wattimury menambahkan, produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, dan peraturan pelaksanaan lainnya, dibuat dengan maksud, agar setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki landasan yuridis dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat.
"Artinya, berbagai produk peraturan daerah yang dibuat, tidak semata-mata dimaksudkan, untuk memberikan keuntungan bagi daerah, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat selalu warga negara yang mendiami suatu daerah, sehingga tidak memberatkan dan membebani masyarakat, dalam mengimplementasikan aturan tersebut," imbuh dia.
Hal ini sangat penting, mengingat pemanfaatan potensi daerah yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, akan menyebabkan adanya benturan kepentingan, antara pemerintah daerah di satu sisi, yaitu dalam upaya untuk melaksanakan potensi yang dimiliki, dan masyarakat di sisi lain, yang dijadikan sebagai objek pelaksanaan aturan dimaksud.
"Berkenan dengan itu, pada tanggal 31 Januari 2020, DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2020, untuk dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama, baik peraturan daerah usulan Pemda maupun perda usulan inisiatif DPRD," tandas Wattimury.
Ikut dalam rapat paripurna secara virtual tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua buah ranperda usulan Pemprov Maluku yang diserahkan itu masing-masing, ranperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengaku, ditengah suasana dimana pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku sementara menghadapi dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19), DPRD kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dua buah ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bagian dari kerja DPRD, untuk membahas suatu Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam pembahasan suatu perda, DPRD dan Pemda memiliki peran yang penting atau seimbang, yaitu sama-sama mengusulkan, dan juga sama-sama membahasnya, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata dia.
Menurut Wattimury, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur pada pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membentuk peraturan daerah, yang dibahas bersama kepala daerah, untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dikatakan, pembentukan peraturan daerah atas dasar persetujuan bersama tersebut, memiliki makna bahwa antara lembaga eksekutif dan legislatif akan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan dimaksud.
"Kita tahu bersama, peraturan daerah merupakan instrumen yang sangat strategis, dan juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan disentralisasi. Peraturan daerah dibentuk dalam rangka, penjabaran lebih lanjut, dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah," ujar Wattimury.
Dia mengaku, pembentukan peraturan daerah juga harus sejalan dengan semangat otonomisasi daerah, sehingga peraturan daerah harus mampu menjembatani berbagai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, dan masyarakat di setiap daerah.
Lebih lanjut Wattimury menambahkan, produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, dan peraturan pelaksanaan lainnya, dibuat dengan maksud, agar setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki landasan yuridis dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat.
"Artinya, berbagai produk peraturan daerah yang dibuat, tidak semata-mata dimaksudkan, untuk memberikan keuntungan bagi daerah, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat selalu warga negara yang mendiami suatu daerah, sehingga tidak memberatkan dan membebani masyarakat, dalam mengimplementasikan aturan tersebut," imbuh dia.
Hal ini sangat penting, mengingat pemanfaatan potensi daerah yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, akan menyebabkan adanya benturan kepentingan, antara pemerintah daerah di satu sisi, yaitu dalam upaya untuk melaksanakan potensi yang dimiliki, dan masyarakat di sisi lain, yang dijadikan sebagai objek pelaksanaan aturan dimaksud.
"Berkenan dengan itu, pada tanggal 31 Januari 2020, DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2020, untuk dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama, baik peraturan daerah usulan Pemda maupun perda usulan inisiatif DPRD," tandas Wattimury.