AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail mengakui, Provinsi Maluku Dianugerahi potensi minyak dan gas bumi yang menjanjikan. Dimana, terdapat total sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang sudah berproduksi.
Demikian disampaikan Gubernur, saat mengikuti rapat paripurna ke II masa sidang ke III tahun sidang 2020 dalam rangka penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, di ruang utama rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (26/6).
Menurut Gubernur, pada tanggal 1 November 2019, lapangan migas wilayah kerja Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan non Bula resmi diperpanjang selama 20 tahun.
"Dan wilayah kerja di Masela pada Oktober 2019, telah resmi disetujui perubahan kontraknya. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari deviden sesuai dengan skema PI 10 persen dari wilayah kerja di Blok Masela diprediksi akan menyentuh angka Rp 60 triliun per tahun untuk total porsi kepemilikan lewat PI 10 persen," kata Gubernur.
Untuk itu, kata Gubernur, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku akan membentuk BUMD yang akan menerima PI 10 persen pada wilayah kerja migas tersebut.
"Menyikapi hal itu, maka Pemda Maluku telah menyusun dua buah rancangan peraturan daerah Provinsi Maluku, yaitu ranperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi," tandas Gubernur.
Demikian disampaikan Gubernur, saat mengikuti rapat paripurna ke II masa sidang ke III tahun sidang 2020 dalam rangka penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, di ruang utama rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (26/6).
Menurut Gubernur, pada tanggal 1 November 2019, lapangan migas wilayah kerja Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan non Bula resmi diperpanjang selama 20 tahun.
"Dan wilayah kerja di Masela pada Oktober 2019, telah resmi disetujui perubahan kontraknya. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari deviden sesuai dengan skema PI 10 persen dari wilayah kerja di Blok Masela diprediksi akan menyentuh angka Rp 60 triliun per tahun untuk total porsi kepemilikan lewat PI 10 persen," kata Gubernur.
Untuk itu, kata Gubernur, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku akan membentuk BUMD yang akan menerima PI 10 persen pada wilayah kerja migas tersebut.
"Menyikapi hal itu, maka Pemda Maluku telah menyusun dua buah rancangan peraturan daerah Provinsi Maluku, yaitu ranperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi," tandas Gubernur.