Mahfud MD, Menkopolhukam |
Mahfud mengatakan tindak lanjut atas teguran keras Jokowi langsung dibahas dalam forum serupa pada hari ini.
"Pertama, (pertemuan) ini betul menindaklanjuti dan sejalan paling tidak dengan apa yang disampaikan presiden agar bertindak cepat dan tepat. Karena pernyataan presiden itu sebenarnya sudah disampaikan tanggal 18, bukan hari ini," ujar Mahfud dalam pernyataan persnya, Senin (29/6).
"Tanggal 18 juni sudah disampaikan tapi baru beredar kemarin sore, dan kita sudah mengadakan rapat untuk itu tanggal 22 yang lalu dengan forum yang tadi diperluas begitu," sambungnya.
Mahfud menjelaskan pertemuan tersebut meniktikberatkan pada rencana kerja yang tepat sasaran terkait pemanfaatan dana penanganan COVID-19. Dia mengatakan, sesuai instruksi presiden setiap kementerian atau lembaga menginginkan agar dana yang telah disiapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan 260 juta warga Indonesia.
"Sekaligus memastikan bahwa anggaran yang disediakan oleh negara melalui prosedur-prosedur yang telah ditempuh dalam proses kenegaraan yang sah itu supaya dipergunakan dengan benar dan tepat sasaran, dengan penanganan melalui administrasi yang ketat, gitu," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, pelibatan sejumlah lembaga penegak hukum diperlukan agar fungsi pengawasan anggaran dapat maksimal.
"Tentu kami tetap minta diawasi. Oleh sebab itu kami mengundang KPK, Jaksa Agung, Kapolri, kemudian ada Kemenkumham dan lain-lain karena kami ingin secara hukum ini benar tetapi juga cepat dan tidak menghambat," ujarnya.
Mahfud juga menampik adanya pembahasan terkait ancaman reshufle yang disampaikan Jokowi. Ia menegaskan hak untuk mengganti posisi menteri adalah hak presiden yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
"Tadi kita tidak membahas soal reshufle kabinet bagi menteri yang kurang tepat melangkah karena itu sepenuhnya adalah hak presiden. Sama sekali tidak menyinggung itu tadi," pungkasnya.
Hadir dalam rapat lintas bidang itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jaksa Agung ST Burhanudin, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal polisi Idham Azis, Komisioner OJK, Gubernur BI, Ketua Dewan OJK, Kepala BPKP, serta Ketua Dewan Komisioner LPS.
Presiden Jokowi sebelumnya memberi peringatan keras kepada kabinetnya terkait penanganan Covid-19. Ia bahkan berujar tak segan mengambil langkah luar biasa, termasuk membubarkan lembaga atau merombak kabinet.*** Candra Wibawanti