Ketua Komisi I DPRD kota Gunungsitoli Saharman Harefa |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pasca pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa Hilimbowo Olora, Dalizatulö Harefa terus meminta adanya keadilan terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 tahun 2019. Saat ini, Dalizatulö telah melayangkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak DPRD Kota Gunungsitoli.
"Alasan Kepala Desa Hilimbowo Olora, Mei Fiktor Jaya Harefa setiap kali saya tanya, dianya mengatakan tidak berani mengambil keputusan tanpa ada rekomendasi dari Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega," sebut Dalizatulö saat berbincang-bincang dengan Wartanias.com di Gunungsitoli, Senin (29/06/2020).
Untuk itu, lanjut Dalizatulö meminta RDP ke DPRD dengan tujuan agar penerapan Perwal itu adil dan tidak terkesan tebang pilih serta tidak berlaku hanya pada dirinya.
"Saya berharap keadilan. Perwal ini harus benar-benar merata penerapannya jangan hanya kepada saya, baiknya diseluruh kecamatan Gunungsitoli Utara dan juga Kota Gunungsitoli," harap Dalizatulö.
Terkait hal itu, Korwil Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti guna melihat sejauh apa perwal tersebut diterapkan.
"Jangan sampai peraturan tersebut disalahgunakan dan terkesan menyudutkan seseorang yang jelas-jelas harus dipertimbangkan pemberhentiannya sebagai perangkat desa. Semua harus adil dan jangan terkesan adanya muatan lain dari peristiwa pemberhentian ini yang seolah-olah dipaksakan," tegas Imansius.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa saat dikonfirmasi Wartanias.com mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklannjuti permintaan RDP tersebut.
"Selanjutnya kita akan menunggu disposisi dan rekomendasi dari ketua DPRD Kota Gunungsitoli untuk menindaklannjuti hal ini. Yang jelas kita akan respon dan proses permintaan dari pihak saudara kita Dalizatulö Harefa," tegas Saharman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalizatulö Harefa menduga bahwa Kepala Desa Hilimbowo Olora gegabah dalam mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya tanpa ada tahapan dan langkah-langkah persuasif. (Ferry Harefa)