Advokat senior John SE Panggabean, SH, MH |
Hal ini terjadi dalam persidangan perdana perkara perdata No. 352/Pdt.G/2020/ PN.Jakarta Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/6/2020). Kejadian ini diceritakan langsung oleh Advokat senior John SE Panggabean, SH, MH yang berperan sebagai kuasa hukum penggugat. Merasa dilecehkan, dirinya pun membocorkan kepada sejumlah wartawan yang sehari hari meliput berita hukum di PN Jakbar. Arogansinya sosok hakim PN Jakarta Barat, Dr. Hanry Henky Suatan, SH, MH sangat mencolok dihadapan banyak pengunjung sidang.
Kejadian bermula saat dalam persidangan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir tetapi Tergugat 3 hadir. Berdasarkan release panggilan, juru sita menjelaskan bahwa satpam perumahan menyatakan baik Tergugat 1 maupun Tergugat 2 sudah tidak tinggal di alamat tersebut.
John menjelaskan kepada majelis hakim bahwa alamat yang didatangi tersebut adalah alamat terakhir yang diketahui kliennya. Pihaknya pun menyatakan siap untuk melakukan panggilan melalui iklan di koran jika kedua pihak tergugat memang benar tidak tinggal di alamat itu lagi.
Alih-alih memberi solusi, hakim anggota Dr. Hanry dan hakim ketua Rita Elsy, SH, MH seenaknya saja malah menyuruh gugatan ini dicabut dan mendaftarkan gugatan yang baru jika alamat pihak Tergugat 1 dan 2 sudah ditemukan. Advokat John pun menolak mencabut gugatan lantaran dapat semakin memperpanjang proses peradilan yang semestinya berjalan cepat, sederhana dan murah.
"Saya bisa memperbaiki gugatan bahwa itulah alamat terakhir yang diketahui tapi hakim anggota Hanry tetap menyuruh dicabut dan setelah ada alamatnya gugatan baru dimasukkan lagi," tutur John yang selama ini dikenal sebagai advokat yang banyak membela perkara wartawan yang bermasalah hukum di hampir semua pengadilan di Indonesia itu.
Ketua Muda Bawas MA, Andi Samsan Nganro, SH, MH |
Setelah berulang kali disuruh mencabut gugatan, Advokat senior yang pernah mendapatkan piagam penghargaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan dengan tegas pihaknya akan tetap lanjut dan tidak mencabut gugatan karena itu sangat merugikan klien. Perdebatan panas ini pun akhirnya ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim. Ia pun memberi waktu seminggu untuk mencari alamat pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.
John yang merasa dilecehkan dengan sikap arogan Hanry mengaku sangat kecewa.
"Pengalaman saya selama ini kalau memang seorang Tergugat alamatnya yang digugat ternyata sudah pindah ya bisa diiklankan bukan dicabut kecuali memang sejak awal tidak berada di alamat tersebut. Hakim seharusnya bijaksana," katanya kesal.
"Awalnya yang menyuruh gugatan dicabut adalah hakim ketua Ibu Rita dan hakim Hanky, tetapi yang paling aktif menggurui adalah hakim anggota Hanky padahal menurut saya pendapatnya dan contoh yang dibuatnya keliru," ungkapnya.
Permasalahan ini pun sampai di telinga Ketua Muda (Tuada) Bawas MA, Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH. Ia menegaskan akan segera memberi teguran kepada anak buahnya yang ketahuan menyalahi peraturan MA atau SEMA terkait hukum beracara dalam perdata dimana pemanggilan melalui koran terhadap para pihak yang alamatnya sudah pindah adalah suatu yang lazim. ***Emil F. Simatupang