Walikota saat cek nama-nama penerima BLT |Foto: @budi_gea |
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menegaskan agar istri atau suami kepala desa (kades) di kota Gunungsitoli tidak didata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa pada pandemi covid-19 tahun 2020 ini.
Hal itu disampaikan Lakhomizaro saat melakukan sidak di seluruh kecamatan di wilayah Kota Gunungsitoli, Jumat (22/05/2020).
Menurut dia, sudah banyak informasi yang dia terima terkait istri atau suami kepala desa dan aparat desa yang menerima BLT dana desa tersebut.
"Jadi, saya juga telah dapat informasi bahwa ada istri atau suami (keluarga_red) kepala desa dan perangkat desa yang didata sebagai calon penerima BLT. Saya minta itu jangan sampai terjadi," ujar Wali Kota saat sidak di Kantor Camat Gunungsitoli Alo'oa.
Keluarga Kepala Desa dan perangkat desa menurut dia tidak layak menerima Bantuan pada pandemi ini karena mereka sudah ada penghasilan tetapnya.
"Mereka kan sudah ada penghasilan tetap atau gaji tetap, jadi mereka tidak berhak menerima itu. Masih banyak warga yang layak membutuhkan di desanya," ucapnya.
Ia berharap apabila ada keluarga perangkat desa dan kepala desa yang namanya tercantum pada penerima bantuan baik BST, BLT, PKH, BPNT dan paket sembako untuk mengembalikan bantuan tersebut dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
"Kalau ada Kades atau perangkat desa yang nama istri atau suaminya tercatat sebagai penerima bantuan pada pandemi ini agar mengembalikannya. Saya pastikan saya akan apresiasi itu. Saya sangat apresiasi kalau ada seperti itu," tambahnya. (Budi Gea)