Jubir Gugus tugas Covid-19 Nias Barat |Foto: Eksaudin |
Nias Barat,- Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Nias Barat Faigizatulo Halawa, mengatakan pihaknya akan mengembalikan kelebihan selisih biaya Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Sumatera Utara.
Faigizatulo memastikan apabila harga Bansos JPS dari Provinsi yang sudah dibagikan kepada masyarakat tidak sampai Rp. 225.000 maka uang lebib tersebut akan di kembalikan ke Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau ada yang lebih nanti, dikembalikan," Kata Faigizatulo Halawa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(26/05/2020).
Ia juga memastikan, pasti ada kelebihan uang dari pengadaan Bansos JPS dari Provinsi dan tidak sampai Rp. 225.000. Namun Jubir masih belum mengatahui angka pasti dari harga selisih itu.
"Pasti ada, tapi nilainya tidak saya jelaskan karena belum ada data sama kita, tapi nanti kita minta", katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala BPBD Nias Barat Filifo Daeli yang merupakan Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid19 di Nias Barat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengadakan Bansos JPS dari Provinsi.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat sejak minggu lalu hingga hari ini, telah mendistribusikan Bansos JPS di 7 Kecamatan, dan besok terakhir akan dibagikan di Kecamatan Mandrehe.
Adapun Paket Bansos JPS yang dibagikan senilai Rp. 225.000 terdiri dari: Beras 10 Kg, Gula 2 kg, Minyak Makan 1 liter, Susu 1 kaleng dan Mie Instan 20 bungkus.
Gugus Tugas Covid19 di Nias Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, dalam hal mengadakan Paket Bansos JPS sebanyak 14.568 Paket. (Eksaudin Zebua)