NAMLEA - BERITA MALUKU. Satuan Resnarkoba Polres Pulau Buru akhirnya menciduk A, salah satu pemuda yang dilaporkan mengkonsumsi sabu-sabu di Unit 6 Desa Waegereng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
"Atas laporan masyarakat terkait dengan ada warga di Unit 6 Desa Wae Gereng yang sering menggelar pesta sabu-sabu, akhirnya kami diperintahkan oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati untuk menindaklanjutinya. Atas perintah tersebut, Kami dari Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru langsung terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sementara diamankan di Mapolres Pulau Buru," kata Kasat Resnarkoba, AKP Muh. Sabir melalu WhatsApp Kepada media ini, Minggu (31/5/2020).
Sabir mengatakan, pada hari Sabtu akhir pekan kemarin – sekitar pukul 21.00 wit, pihaknya dari petugas Resnarkoba bergerak dan menciduk pelaku yang sementara mengkonsumsi benda haram itu di kamar kost bersangkutan yang beralamat di Unit 6 Desa Waegereng, Kecamatan Lolong Guba.
Dikatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung dirinya selaku Kasat Resnarkoba beserta sejumlah anggotanya.
Oknum penikmat sabu-sabu berinisal A ini diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang wiraswasta, dan ketika diciduk sementara asyik bersama benda haram tersebut.
"Kami menciduk pelaku konsumsi sabu-sabu disertai dengan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dan diduga narkotika golongan satu jenis sabu- sabu (sisa pakai) dan satu set peralatan isap sabu atau bong," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pulau Buru ini.
Perwira berpangkat tiga balok ini mengungkapkan, saat menciduk lelaki tanggung pengguna barang haram ini di dalam kamar kostnya, itu disaksikan sejumlah warga setempat. Dari peristiwa itu, oknum pemakai narkoba ini langsung digiring ke RSUD Namlea untuk dilakukan tes urin.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan terbukti pelaku positif/amphetamine. Dan kini oknum tersebut sementara ditahan untuk dilakukan introgasi lanjutan di ruang Satresnakoba Mapolres Pulau Buru. (AK/SW)
"Atas laporan masyarakat terkait dengan ada warga di Unit 6 Desa Wae Gereng yang sering menggelar pesta sabu-sabu, akhirnya kami diperintahkan oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati untuk menindaklanjutinya. Atas perintah tersebut, Kami dari Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru langsung terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sementara diamankan di Mapolres Pulau Buru," kata Kasat Resnarkoba, AKP Muh. Sabir melalu WhatsApp Kepada media ini, Minggu (31/5/2020).
Sabir mengatakan, pada hari Sabtu akhir pekan kemarin – sekitar pukul 21.00 wit, pihaknya dari petugas Resnarkoba bergerak dan menciduk pelaku yang sementara mengkonsumsi benda haram itu di kamar kost bersangkutan yang beralamat di Unit 6 Desa Waegereng, Kecamatan Lolong Guba.
Dikatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung dirinya selaku Kasat Resnarkoba beserta sejumlah anggotanya.
Oknum penikmat sabu-sabu berinisal A ini diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang wiraswasta, dan ketika diciduk sementara asyik bersama benda haram tersebut.
"Kami menciduk pelaku konsumsi sabu-sabu disertai dengan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dan diduga narkotika golongan satu jenis sabu- sabu (sisa pakai) dan satu set peralatan isap sabu atau bong," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pulau Buru ini.
Perwira berpangkat tiga balok ini mengungkapkan, saat menciduk lelaki tanggung pengguna barang haram ini di dalam kamar kostnya, itu disaksikan sejumlah warga setempat. Dari peristiwa itu, oknum pemakai narkoba ini langsung digiring ke RSUD Namlea untuk dilakukan tes urin.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan terbukti pelaku positif/amphetamine. Dan kini oknum tersebut sementara ditahan untuk dilakukan introgasi lanjutan di ruang Satresnakoba Mapolres Pulau Buru. (AK/SW)