Bawaslu Kabupaten Nias Selatan |Foto: istimewa |
Hal ini disampaikan oleh Pilipus F Sarumaha Ketua Bawaslu Nias Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) kepada wartanias.com melalui pesan singkat, Rabu (27/05/2020).
"Kita menghimbau Pemerintah Daerah dan petugas pendistribusian Bansos untuk tidak melakukan politisasi Bansos kepada masyarakat," Ujar Pilipus.
Dia menyampaikan tujuan dari himbauan ini adalah sebagai langkah pencegahan dan juga sudah menjadi tugas dari lembaga Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
"Untuk saat ini, Bawaslu berupaya melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan himbauan-himbauan,"Tuturnya.
Ditambahkannya, jikalau nantinya ada temuan atau laporan dugaan Politisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan undang - undang yang berlaku.
"Apabila terdapat temuan atau laporan adanya dugaan Politik Bansos untuk kepentingan Pilkada, maka Bawaslu akan melakukan pengkajian apakah adanya pelanggaran Administrasi maupun pidana pemilihan seperti yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71,"Pungkas Pilipus. (Tri Buaya)