SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, Sat Pol PP Ngawi merazia sejumlah tempat umum, yang ditengarai menjadi tempat berkumpul yang tidak mengindahkan aturan social distancing pada selasa malam (28/04).
Arif Setyono, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Ngawi mengatakandari 2 tempat yaitu di Taman Dungus dan sejumlah warung di Beran, berhasil diamankan 19 remaja yang melanggar aturan social distancing dan physical distancing dengan melakukan kongkow-kongkow dan berkerumun."Para remaja ini kita bawa kantor Pol PP dan dilakukan pembinaan dan arahan serta meminta orangtuanya untuk menjemputnya," terang dia.
Pembinaan ini dilakukan langsung oleh Bupati Ngawi, yang mana agar para remaja yang kedapatan tak mengindahkan aturan terkait pencegahan Covid 19 ini tidak mengulangi lagi bergerombol disuatu tempat.
"Selanjutnya diharapkan upaya menekan penyebaran covid 19 dilakukan oleh Pemkab Ngawi mendapat dukungan dari semua pihak terkait, dengan semangat melawan Corona dan keberhasilannya harus dengan kerja sama dari Pemkab Ngawi, tim medis, maupun semua elemen masyarakat lainnya," kata Budi Sulistyono Kanang, Bupati Ngawi.
Pewarta: Kun/Doel
Editor: Kuncoro