AMBON - BERITA MALUKU. Tiga warga Ambon ditahan lantaran melakukan arak-arakan Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) masuk ke halaman Mapolda Maluku.
Ketiga orang tersebut, yakni Simon Viktor Taihitu, warga Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Abner Litamahuputty, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dan Jannes Pattiasina, warga Kayu Putih, kecamatan Sirimau, Ambon.
Tampak, ketiganya melakukan arak-arakan sambil memengang mengibarkan bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter, yang dipegang bersama-sama, dari arah jembatan Skip, kemudian masuk ke halaman Mapolda Maluku, tepat di hari RMS, Sabtu (25/04).
Melihat ketiganya, petugas Kepolisian yang sedang berjaga langsung mengamankan ketiga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter, satu buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS, da satu buah HP merek Nokia.
Ketiganya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.
Ketiga orang tersebut, yakni Simon Viktor Taihitu, warga Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Abner Litamahuputty, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dan Jannes Pattiasina, warga Kayu Putih, kecamatan Sirimau, Ambon.
Tampak, ketiganya melakukan arak-arakan sambil memengang mengibarkan bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter, yang dipegang bersama-sama, dari arah jembatan Skip, kemudian masuk ke halaman Mapolda Maluku, tepat di hari RMS, Sabtu (25/04).
Melihat ketiganya, petugas Kepolisian yang sedang berjaga langsung mengamankan ketiga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter, satu buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS, da satu buah HP merek Nokia.
Ketiganya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.