Lahan yang diserobot |Foto: istimewa |
Nias Utara, - Arododo Telaumbanua (AT) Alias Ama Dika secara resmi melaporkan O'ozisokhi Telaumbanua (OT) Alias Ama Sera ke Polisi Sektor Tuhemberua Kabupaten Nias Utara pada Selasa (24/03/2020).
Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor : STPLP/18/II/2020/NS-Tuhem yang isinya melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara yakni Pengrusakan Tanaman milik Arododo Telaumbanua.
"Pada hari Sabtu (08/02/2020), dia (terlapor) melakukan penyerobotan tanah milik saya dengan merusak tanaman dan membangun kadang babi didalamnya. Padahal tanah tersebut milik saya sepenuhnya yang dilengkapi dengan sertifikat," tutur Arododo yang ditemui di kediamannya Sabtu (28/03/2020).
Dijelaskannya bahwa tanah tersebut belum berubah ukurannya sejak disertifikat dari tahun 1994 lalu. Oleh karena itu, dianya merasa heran dengan perlakuan penyerobotan yang dilakukan oleh terlapor OT.
"Saya justru heran, apa tujuannya saya tidak tahu. Sekalipun demikian, saya sudah menempuh langkah-langkah persuasif dengan mulai dari permintaan mediasi oleh pemerintah desa, namun tidak ada tindak lanjut dan respon yang baik dari dia (terlapor)," paparnya.
"Hingga pengukuran kembali oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, dan hasilnya saat diukur masih sesuai ukuran dari yang tertera dalam sertifikat awal. Saat pengukuran pun telah diketahui dan ditanda tangani oleh kedua Kepala desa kami," tambahnya.
Hal ini juga dibuktikan dengan keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Petugas Ukur, Anton Gagalah yang dikonfirmasi Wartanias.com, Sabtu (28/03/2020).
"Benar bang, kita telah melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut, dan ukurannya sama dengan ukuran dari awal sesuai yang tertera dalam sertifikat tanahnya," terang Anton,
Setelah itu, selanjutnya Arododo memberitahukan bahwa berdasarkan laporannya itu, pihak Polsek Tuhemberua telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Onozitoli Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara tepatnya di belakang rumahnya.
"Terima kasih saya ucapkan kepada pihak Polsek Tuhemberua yang telah memberikan respon yang baik dan menindaklannjuti laporan kami sebagai masyarakat. Semoga persoalan ini dapat segera selesai dan menemui titik terang," harapnya.
Selain itu dia menegaskan bahwa dianya dan keluarga mengharapkan adanya kesadaran dari terlapor dengan penuh tanggung jawab atas penyerobotan itu.
"Kami merasa dirugikan atas kejadian ini. Untuk itu kami terus mencari keadilan atas itu. Dari awal kami sudah sangat menghargai dengan sejumlah pendekatan dan mediasi. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan. Untuk itu kami harus melaporkan hal ini agar saya dan keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian ini," sebut dia.
Sementara itu, Kapolsek Tuhemberua melalui PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo yang dikonfirmasi Wartanias.com membenarkan bahwa laporan masyarakat atas nama Arododo Telaumbanua benar adanya.
"Laporan Arododo Telaumbanua telah kita terima dan sedang dalam tahap penyelidikan," kata Bripka Restu membenarkan, Minggu (29/03/2020).
Untuk diketahui bahwa Arododo Telaumbanua merupakan warga Desa Onozitoli Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara sedangkan terlapor O'ozisokhi Telaumbanua Alias Ama Sera merupakan warga Desa Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara. (Ferry Harefa)