AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono mengutarakan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS lingkup pemprov Maluku akan mulai berlangsung dari tanggal 9 hingga 20 Febuari 2020.
Untuk itu, ia mengingat semua CPNS untuk disiplin waktu. Dikarenakan, jika terlambat mengikuti SKD sesuai waktu yang ditentukan, akan dinyatakan Gugur.
"Jangan sampai datang terlambat mengikuti tes. Apabila terlambat, maka peserta akan langsungdinyatakan gugur. Sesuai tata tertib peserta yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Kalau terlambat berarti dinyatakan gugur," ujar Jasmono, saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Rabu (29/01/2020).
Sebelum masuk ke ruangan, jelasnya peserta akan diregistrasi, diperiksa tanda pengenal dan kartu tes.
Selain itu, ada juga hal-hal yang dilarang untuk dibawa masuk peserta selama mengikuti tes. "Ada beberapa jenis barang yang dilarang dibawa ke ruangan tes seperti kalkulator, handphone atau alat-alat elektronik hingga senjata tajam, merokok dalam ruangan dan juga menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," terangnya.
Untuk informasi seputar pelaksaaan SKD, diakatakannya, peserta bia mengaksesnya di website pemprov Maluku.
Sekedar tahu, untuk tahapan SKD Seleksi CPNS Lingkup Pemprov Maluku ini, akan diikuti oleh 7.977 peserta dan dilaksanakan mulai 9-20 Februari mendatang.
Setiap harinya, peserta akan dibagi dalam lima sesi, dimana setiap sesinya akan diikuti oleh 140 peserta.
Untuk itu, ia mengingat semua CPNS untuk disiplin waktu. Dikarenakan, jika terlambat mengikuti SKD sesuai waktu yang ditentukan, akan dinyatakan Gugur.
"Jangan sampai datang terlambat mengikuti tes. Apabila terlambat, maka peserta akan langsungdinyatakan gugur. Sesuai tata tertib peserta yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Kalau terlambat berarti dinyatakan gugur," ujar Jasmono, saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Rabu (29/01/2020).
Sebelum masuk ke ruangan, jelasnya peserta akan diregistrasi, diperiksa tanda pengenal dan kartu tes.
Selain itu, ada juga hal-hal yang dilarang untuk dibawa masuk peserta selama mengikuti tes. "Ada beberapa jenis barang yang dilarang dibawa ke ruangan tes seperti kalkulator, handphone atau alat-alat elektronik hingga senjata tajam, merokok dalam ruangan dan juga menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," terangnya.
Untuk informasi seputar pelaksaaan SKD, diakatakannya, peserta bia mengaksesnya di website pemprov Maluku.
Sekedar tahu, untuk tahapan SKD Seleksi CPNS Lingkup Pemprov Maluku ini, akan diikuti oleh 7.977 peserta dan dilaksanakan mulai 9-20 Februari mendatang.
Setiap harinya, peserta akan dibagi dalam lima sesi, dimana setiap sesinya akan diikuti oleh 140 peserta.