AMBON - BERITA MALUKU. Beberapa minggu kedepan, dana bantuan perbaikan rumah korban di gempa di Maluku Tengah belum bisa dicairkan, dikarenakan masih akan dilakukan verifikasi ulang penerima bantuan.
Untuk itu, pemerintah daerah provinsi Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku akan menurunkan tim membantu pemerintah Maluku Tengah untuk menverifikasi ulang secara bersama.
"Petunjuk teknis (jukni) baru selesai dan data untuk Maluku Tengah perlu kita diverifikasi ulang, sehingga betul-betul data yang kita diperoleh itu valid, sehingga tidak merugikan masyarakat," ujar Kepala BPBD Maluku, Hendrik Far-Far kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (23/01/2020).
Ditanya mengenai kendala dalam verifikasi yang dilakukan pemda Maluku Tengah, mantan Kepal Biro Hukum setda Maluku ini, mengungkapkan tidak ada kendala, karena memang jumlah penerima bantuan perbaikan rumah di Maluku Tengah cukup banyak dibandingkan Kota Ambon dan Seram Bagian Barat (SBB).
"Jadi ini butuh sinergitas, ini keadaan bencana alam, sehingga tidak bisa diambil data satu kali, karena ini terkait dengan banyak pihak, sesuai kualifikasi tingkat kerusakan yang berbeda-beda," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, data yang sudah diambil diverifikasi ulang, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam eksekusi nantinya.
Bagi daerah seperti Kota Ambon dan Kabupaten SBB yang sudah selesai melakukan verifikasi, ia mempersilahkan untuk membayarkan sesuai kualifikasi kerusakan rumah yang di data.
"Kalau daerah mana yang sudah selesai, silahkan untuk dieksekusi, karena dana itu langsung ke kabupaten/kota tidak lewat provinsi, tetapi kami di provinsi mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pendampingan, dalam rangka pelaksanaan pendataan secara valid. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan, juga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pungkasnya.
Untuk itu, pemerintah daerah provinsi Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku akan menurunkan tim membantu pemerintah Maluku Tengah untuk menverifikasi ulang secara bersama.
"Petunjuk teknis (jukni) baru selesai dan data untuk Maluku Tengah perlu kita diverifikasi ulang, sehingga betul-betul data yang kita diperoleh itu valid, sehingga tidak merugikan masyarakat," ujar Kepala BPBD Maluku, Hendrik Far-Far kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (23/01/2020).
Ditanya mengenai kendala dalam verifikasi yang dilakukan pemda Maluku Tengah, mantan Kepal Biro Hukum setda Maluku ini, mengungkapkan tidak ada kendala, karena memang jumlah penerima bantuan perbaikan rumah di Maluku Tengah cukup banyak dibandingkan Kota Ambon dan Seram Bagian Barat (SBB).
"Jadi ini butuh sinergitas, ini keadaan bencana alam, sehingga tidak bisa diambil data satu kali, karena ini terkait dengan banyak pihak, sesuai kualifikasi tingkat kerusakan yang berbeda-beda," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, data yang sudah diambil diverifikasi ulang, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam eksekusi nantinya.
Bagi daerah seperti Kota Ambon dan Kabupaten SBB yang sudah selesai melakukan verifikasi, ia mempersilahkan untuk membayarkan sesuai kualifikasi kerusakan rumah yang di data.
"Kalau daerah mana yang sudah selesai, silahkan untuk dieksekusi, karena dana itu langsung ke kabupaten/kota tidak lewat provinsi, tetapi kami di provinsi mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pendampingan, dalam rangka pelaksanaan pendataan secara valid. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan, juga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pungkasnya.