Kantor Dinas PMD Nias Utara |Foto : Haogo Zega |
Nias Utara,- Perangkat desa di 112 desa dikabupaten nias utara pada tahun 2020 ini menerima gaji setara ASN Golongan II, Sedangkan untuk insentif BPD tidak mengalami kenaikan, jumat (31/01/2020).
Kenaikan gaji perangkat desa itu disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan, Yahman Idrianus Telaumbanua, S.Sos, M.I.Kom saat di wawancarai wartanias diruang kerjanya baru-baru ini.
"Semua perangkat desa di nias utara gajinya setara dengan ASN golongan II, dan itu telah kita sesuaikan pada tahun 2020 ini, semua perangkat desa diwajibkan berkantor setiap hari dikantor desa sama seperti ASN juga," ucapnya.
Lebih jauh Yahman menjelaskan pada tahun 2020 ini gaji Kepala Desa sekitar Rp.2.400.000, Sekdes Rp.2.300.000, dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, juga Kepala Dusun Rp.2.022.000.
"Seluruh perangkat desa juga wajib mengenakan baju seragam yang diambil dari dana BHPRD, itu sudah ada dalam Peraturan Bupati tentang pemakain baju dinas desa," terangnya.
Sementara, Untuk Insentif atau tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga saat ini masih belum ada petunjuk dari pimpinan pemerintah yang lebih tinggi.
"Sebenarnya sangat kita sayangkan informasi yang berkembang saat ini terkait kenaikan honor atau tunjangan BPD hingga memicu antusias dari masyarakat menjadi seorang calon BPD, sama seperti tahun sebelum sampai tahun ini paling tertingginya unsur ketua BPD menerima lima ratus ribu, belum ada wacana yang kami terima untuk kenaikan honor BPD itu," jawab Yahman.
Maski demikian, pihaknya terus mendukung ketika ada instruksi atau petunjuk terkait kenaikan gaji honorarium BPD tersebut. (Haogô Zega)