Lombok Tengah, SN - Kepala Desa Bunut Baok M.Sukur secara resmi diberhentikan oleh Bupati Lombok Tengah NTB H.M Suhaili sebagai kepala desa. Pemberhentian Kepala Desa Bunut Baok dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dua bulan sejak dilantik menjadi Kades.
Bupati selanjutnya melantik L.Muzani sebagai kepala desa pengganti antar waktu dengan surat keputusan Bupati no 449 tahun 2019 setelah sebelumnya dilakukan musyawarah antar kadus. L.Muzani adalah calon kades Bunut Baok yang pada pilkades lalu berada diposisi dua setelah kalah oleh Sukur. Lth01