Jakarta, Info Breaking News - Kasus yang satu ini dinilai sangat membutuhkan perhatian serius oleh lembaga hukum terkait yang ada dinegara hukum, apalagi dengan dengan semangat para pemangku jabatan yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Bagaimana tidak, nasib seorang janda yang memiliki anak dari suaminya yang telah meninggal dunia, dan sang suami sesungguhnya meninggalkan banyak harta warisan, tetapi justru dinikmati oleh orang yang tidak berhak, sementara sang isteri yang telah menjanda dengan beban berat anak anak hasil pernikahan resminya dengan sang almarhum itu, seakan dipermainkan oleh sejumlah oknum, sehingga selama 11 (sebelas) tahun lebih kasusnya hanya jalan ditempat.
Padahal terhitung sudah dua kali sang janda bernama Maria Maqdalena Indiati melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantrajaya SH Mhum,mencoba melakukan gugatan secara perdata dan pidana, namun sangat disesalkan setelah menantikan kepastian hukum, mendadak pada 11 Juni 2019 lalu perkara itu dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
Padahal laporan kasus itu sudah diperjuangkan dengan tetes airmata sejak 11 tahun lebih yang silam dengan segala presedural sebagaimana dalam laporanya kepihak Polri No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008.
Kepalang tanggung basah sekalian sudah sebelas tahun berjuang mendapatkan haknya, tapi malah di SP3 kan oleh pihak Bareskrim belum lama ini, maka Ny. Maria Magdalena melalui kuasa hukumnya yang sejak awal ingin mendapatkan keadilan sebagaimana diatur dalam lembaran negara, kini Alexius Tantrajaya terpaksa melakukan upaya hukum Praperadilan sebagaimana terdaftar pada NO: 136/Pid.Pra/2019/Pn. Jakarta Selatan.
Advokat senior Alexius Tantrajaya yang juga dikenal sebagai penulis masalah hukum disejumlah media nasional itu tetap penuh semangat memperjuangkan nasib kliennya yang sudah 11 tahun lebih dan hanya tersisa waktu sedikit lagi laporan ini akan menjadi tak berguna alias kadaluarsa sebagaimana hukum bercara yang diatuh KUHAP, sehingga kali ini melalui Sidang Prapid yang segera akan digelar di PN Jakarta Selatan berharap bahwa pihak hakim tunggal PN Jakarta Selatan seyogianya akan memutus perkara iini sbb ;
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/ Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 dari Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, setelah perkara ini diputus.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono tersebut, kepada JAKSA AGUNG RI selaku Penuntut Umum, untuk segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat disidangkan untuk diperoleh Keadilan.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Sampai dimana ujung berakhirnya perkara yang selama ini menyita banyak perhatian sejumlah media, masih terus dipantau. *** Emil F Simatupang.