AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian delapan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/10).
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur pemerintahan daerah.
Masing-masing daerah, kata dia, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, maka pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan, baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah, melalui pembentukan peraturan daerah.
"Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan di daerah menetapkan regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi daerah," kata Wattimury.
Dalam perkembangan pembentukan peraturan daerah, menurut Wattimury, setiap tahunnya DPRD dan pemerintah daerah terus menghasilkan sejumlah produk peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksudkan tidak saja memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, tetapi juga untuk melakukan penyesuaian, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Dikatakan, kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar tercipta hubungan yang serasi dan harmonis, serta tidak saling mendominasi satu dengan yang lain.
"Keseimbangan dan kesetaraan hubungan dimaksud, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyeimbangan antara mengelola politik di satu pihak, menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak yang lain, sehingga pola keseimbangan pemerintahan daerah yang dilakukan, dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah," tegas Wattimury.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur pemerintahan daerah.
Masing-masing daerah, kata dia, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, maka pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan, baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah, melalui pembentukan peraturan daerah.
"Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan di daerah menetapkan regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi daerah," kata Wattimury.
Dalam perkembangan pembentukan peraturan daerah, menurut Wattimury, setiap tahunnya DPRD dan pemerintah daerah terus menghasilkan sejumlah produk peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksudkan tidak saja memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, tetapi juga untuk melakukan penyesuaian, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Dikatakan, kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar tercipta hubungan yang serasi dan harmonis, serta tidak saling mendominasi satu dengan yang lain.
"Keseimbangan dan kesetaraan hubungan dimaksud, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyeimbangan antara mengelola politik di satu pihak, menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak yang lain, sehingga pola keseimbangan pemerintahan daerah yang dilakukan, dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah," tegas Wattimury.