AMBON - BERITA MALUKU. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, memberikan bantuan Rp1 miliyar kepada pemerintah daerah provinsi Maluku.
Penyerahkan bantuan yang berlangsung di VVIP Bandara Pattimura, Jumat (27/09), diserahkan langsung oleh Kepala BNPB, Doni Monardo kepada Gubernur, Murad Ismail.
"BNPB hari ini telah menyalurkan dana Rp1 miliyar, mudah-mudahan sudah di transfer ke rekening BPBD Maluku," ujarnya.
Selain bantuan Rp1miliar, kata Mantan Pangdam XVI Pattimura ini, hari ini atau besok dengan menggunakan transportasi laut, akan dikirimkan satu unit rumah sakit lapangan.
"Jadi rumah sakit lapangan ini lengkap dengan perlengkapan tempat tidur, matras dan sebagainya. Namun tidak termasuk perlengkapan medis," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga memberikan 30 unit tenda lapangan, dimana satu unit tenda bisa menampung sampai 30 orang.
Lebih lanjut dikatakan, besoknya tim penilaian BNPB, akan turun ke lapangan untuk menilai dan mendata kerusakan yang terjadi, yang terdiri atas tidak kategori, yaitu kerusakan berat, sedang maupun ringan, termasuk fasilitas umum. Sementara untuk infrastruktur pendidikan, merupakan tugas dari lembaga/instansi yang berkewajiban terkait hal tersebut.
Penyerahkan bantuan yang berlangsung di VVIP Bandara Pattimura, Jumat (27/09), diserahkan langsung oleh Kepala BNPB, Doni Monardo kepada Gubernur, Murad Ismail.
"BNPB hari ini telah menyalurkan dana Rp1 miliyar, mudah-mudahan sudah di transfer ke rekening BPBD Maluku," ujarnya.
Selain bantuan Rp1miliar, kata Mantan Pangdam XVI Pattimura ini, hari ini atau besok dengan menggunakan transportasi laut, akan dikirimkan satu unit rumah sakit lapangan.
"Jadi rumah sakit lapangan ini lengkap dengan perlengkapan tempat tidur, matras dan sebagainya. Namun tidak termasuk perlengkapan medis," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga memberikan 30 unit tenda lapangan, dimana satu unit tenda bisa menampung sampai 30 orang.
Lebih lanjut dikatakan, besoknya tim penilaian BNPB, akan turun ke lapangan untuk menilai dan mendata kerusakan yang terjadi, yang terdiri atas tidak kategori, yaitu kerusakan berat, sedang maupun ringan, termasuk fasilitas umum. Sementara untuk infrastruktur pendidikan, merupakan tugas dari lembaga/instansi yang berkewajiban terkait hal tersebut.