KALIANDANEWS, KALIANDA - Oknum Pejabat di lingkungan Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) diduga mengeruk keuntungan dari sejumlah desa yang dikemas dalam pelatihan Siskeudes Versi 2.0 Tahun 2019. Dimana Kepala Dinas PMD saat itu masih dinahkodai oleh Burhanudin yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Khoirullah selaku Kabid Pemerintahan DPMD saat itu yang kini menjabat Plt. Kabag Perekonomian sekretariat Daerah Lamsel angkat bicara. Menurutnya, Pelatihan tersebut sebetulnya merupakan arahan langsung dari KPK, terutama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dimana setiap tahunnya sudah menandatangani MoU dengan Kepala Dinas.
Sebab didalam arahan tersebut, aplikasi itu harus dan wajib digunakan oleh pihak Desa, yang nantinya semua jenis pelaporan bahkan mulai dari perencanaan terkait keuangan, harus menggunakan aplikasi tersebut. Untuk itu, pihak desa didorong agar bisa menggunakan aplikasi tersebut melalui pelatihan.
"Berdasarkan Surat dari BPKP, tahun 2019 Lampung Selatan Wajib menggunakan aplikasi itu. Saya sempat ke BPKP untuk menanyakan bagaimana cara menyelenggarakan Pelatihan itu, karena kita tidak menganggarkan dan lagi kita tidak mempunyai tenaga teknis untuk melatih. Akhirnya, saya disuruh belajar dulu, bulan April kami membentuk tim satgas dari DPMD sebanyak 12 orang dan kami dilatih sampai bisa menggunakan Aplikasi itu, agar nanti bisa melatih para aparatur desa," Terang Khoirul, Senin (29/7/2019).
Selanjutnya masih kata Khoirullah, terkait isu pihaknya menerima Setoran yang diserahkan kepadanya dengan jumlah 1.800.000 itu, ia mengatakan hal itu tidak benar adanya. Menurutnya, Pihaknya hanya menerima Honor dengan hitungan Jam, dengan rincian Rp. 250.000 perjam sesuai dengan aturan perbup. Saat ini ia mengaku kurang lebih sudah 70 Desa yang mengikuti pelatihan.
"Narasumber memang dari kita yang menyediakan, dan honor yang diterima dari setiap Desa sebesar Rp. 250.000 perjam. Sementara kami mengisi materi selama 3 jam Per Hari dengan melibatkan 2 Narsum, artinya 3 X 250.000= Rp. 750.000 - dipotong pajak 5% = Rp. 712.500 + Transport Rp. 75.000 = Rp. 787.500 per Narsum. Jika Dua Narsum artinya Rp. 787.500 X 2 = Rp. 1.575.000. Karena hitungannya 1 Desa 2 Narsum. Jadi gak bener itu kalau kami terima 1.800.000, karna di SPJ yang kami tanda tangan, kami hanya terima segitu. Kalau selebihnya kami tidak tahu, itu urusan Desa ," Kilah Khoirul.
Foto: Contoh Tanda Terima Nara Sumber |
Berdasarkan keterangan tersebut, jika diasumsikan dari sejumlah desa yang sudah mengikuti pelatihan, artinya Pembiayaan yang masuk ke penyelenggara atau ke Narsum mencapai angka (Rp. 1.575.000 X 70 Desa) = Rp. 110.250.000 dan itu baru 70 Desa yang mengikuti dari 256 Desa yang ada di Lampung Selatan.
Namun sayang seribu sayang, keterangan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang Pendamping Desa (PD) Kecamatan di Lamsel yang enggan disebut namanya. Menurutnya, Desa menggarkan Biaya pelatihan tersebut ke dalam anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 3.000.000. Dan lebih mirisnya lagi, bagi desa yang tidak mengikuti pelatihan itu, DD tahap selanjutnya terancam tidak bisa di cairkan.
"Pihak Desa merogoh setoran biaya Sebesar 3 Juta Rupiah itu digunakan untuk kegiatan pelatihan Siskeudes Versi 2.0. yang wajib disetor. Akan tetapi bagi Desa yang tidak mengikuti pelatihan Siskeudes, DD tahap selanjutnya terancam tidak bisa dicairkan," Terangnya, Selasa (9/7/2019).
Masih kata dia menjelaskan, anggaran Rp. 3.000.000 itu di berikan kepada Salah Satu Pejabat DPMD, yang dimana hal itu sudah termasuk anggaran untuk makan dan minum serta Honorium dan Transport Narasumber, yang masuk didalam APBDes Dana Desa untuk Peningkatan Kualitas Aparatur Desa.
"Anggaran Tiga Juta itu sudah termasuk semuanya, dengan rincian Rp. 1.200.000 untuk makan dan minum kegiatan Peserta dan Rp. 1.800.000 untuk Honorarium dan transport narasumber yang diserahkan ke Kabid Pemerintahan Desa (Pak Khoirul red) Dinas PMD Lamsel," ungkapnya.
Jika Berdasarkan keterangan dari Pendamping Desa yang bertolak belakang dengan keterangan DPMD tersebut, apabila diasumsikan dari sejumlah desa yang sudah mengikuti pelatihan, artinya Pembiayaan yang masuk ke penyelenggara atau ke Narsum mencapai angka (Rp. 1.800.000 X 70 Desa) = Rp.126.000.000 dan itu baru 70 Desa yang mengikuti dari 256 Desa yang ada di Lampung Selatan.
Sekedar Informasi, diketahui kegiatan pelatihan Siskeudes versi 1.0 pada tahun 2017-2018 lalu, untuk satu desa di Lampung Selatan yang mengikuti pelatihan Siskeudes dikenai biaya Sebesar 6 juta rupiah. (ior/Nzr/bob)