Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (1/7/2019) malam menggeledah kantor Advokat Alvin Suherman & Associates terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama staf Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengadakan penggeledahan dari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan terkait dengan keberadaan bukti-bukti dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari aksi penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang berjalan di PN Jakarta Barat.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
]Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga sebagai penerima suap, pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico yang berprofesi sebagai pengusaha.
Sendy sendiri sempat jadi buron KPK, namun akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019) lalu. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan kasus ini bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, katanya, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode. ***Samuel Art