Jakarta, Info Breaking News – Presiden RI Joko Widodo mempertimbangkan opsi untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas) jika keberadaannya dinilai tak sejalan dengan negara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah wawancara ekslusif dengan Associated Press (AP) pada hari Jumat (27/7/2019) kemarin.
Izin FPI sendiri terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Pada dasarnya, Jokowi mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan ormas Islam asalkan pandangannya tak bertolakbelakang alias melanggar ideology negara. Jika ormas tersebut membahayakan negara dalam ideologinya, makanya Jokowi tak akan berkompromi.
Kepada AP, Jokowi menjelaskan keinginannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang moderat. Hal itu, ia katakan, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kepemimpinannya selama lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lebih lanjut, hingga kini FPI belum juga menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Selain itu, syarat lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Terkait tenggang waktu yang diberikan, Soedarmo menyatakan pihaknya tak memberi batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pemerintah kini tengah mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia. ***Irdan