Panitia Khusus (Pansus) penjualan aset Pemkab Lombok Tengah (Loteng) berupa Wisma di Malang Jawa Timur menyelesaikan tugasnya setelah mengkaji dan menelaah untung rugi serta melihat kondisi langsung wisma mahasiswa Lombok Tengah.
Melalui sidang pairpurna yang digelar pada Rabu (28/5/19), Pansus menyampaikan hasil kerja mereka beberapa bulan lalu.
Juru bicara Pansus Aset Malang, Tauhid yang juga merupakan Sekretaris Pansus dalam laporannya pada sidang tersebut menyampaikan, jika pada Pansus sudah melakukan kerja mereka dalam beberapa fase.
Termasuk juga melakukan kunjungan lapangan ke Wisma Malang yang sejatinya merupakan sebuah sarana yang dipersiapkan bagi mahasiswa asal Lombok Tengah yang menimba ilmu di tempat itu.
"Kami (Pansus-Red) mengamati dari sisi ekonomis, bahwa Wisma Malang itu tidak dapat dipergunakan secara optimal oleh mahasiswa asal Lombok Tengah di sana, karena lokasinya cukup jauh dari Kampus," ungkap Tauhid.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, Wisma dimaksud juga tidak dihuni oleh mahasiswa dan bahkan ditempati oleh orang lain yang notabene bukan tercatat sebagai mahasiswa asal Lombok Tengah sebagai pihak yang berhak.Sementara dari segi sosiologis, Tauhid mengatakan bahwa Pansus berpendapat bahwa Wisma Malang bukan hanya sebagai sebatas simbol tetapi juga sebagai representasi dan implemetasi dari Pemkab Lombok Tengah itu sendiri.
"Sebab, wajah Lombok Tengah lebih khususnya di Malang saat ini tidak terlepas dari para Mahasiswa yang menimba ilmu di tempat itu," sambungnya.
Secara Yuridis, lanjutnya, bahwa pengelolaan aset daerah sudah diatur di dalam Permendagri. Diterangkakn dalam aturan itu, bahwa aset daerah bias dipindah tangankan dengan syarat adanya pertimbangan yang matang. Misalnya seperti penjualan aset daerah itu tidak merugikan daerah dan/atau disiapkan pengganti yang lebih baik lagi.