AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pasalnya, DPRD Provinsi Maluku sudah harus menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 pada 16 September 2019 mendatang.
"Pembentukan pansus ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah, dan salah satu visi DPRD Provinsi Maluku adalah pembentukan peraturan daerah. Selain itu, ada juga UU Nomor 12 tahun 2011, sehingga DPRD serta Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan program pembentukan daerah tahun 2019," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penetapan/pengesahan Ranperda Pansus DPRD Provinsi Maluku terhadap pembahasan Ranperda tahun 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/5).
Menurutnya, urgensi dan pembentukan peraturan daerah menjadi landasan yuridis promal, bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Rahakbauw mengatakan, pentingnya peran peraturan daerah dalam menentukan arah kebijakan daerah, mengharuskan seluruh daerah mengeluarkan produk-produk peraturan daerah yang tidak saja mampu untuk memenuhi persoalan di segala bidang, tetapi yang sangat penting adalah, setiap produk peraturan daerah harus memiliki kualitas yang baik, aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam menjalankan segala program pemerintah.
"Untuk itu, ada 4 ranperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan 11 ranperda usulan pemerintah daerah. Dalam rangka membicarakan ke 15 ranperda tersebut, maka DPRD akan membentuk pansus untuk membahasnya," tandas dia.
"Pembentukan pansus ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah, dan salah satu visi DPRD Provinsi Maluku adalah pembentukan peraturan daerah. Selain itu, ada juga UU Nomor 12 tahun 2011, sehingga DPRD serta Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan program pembentukan daerah tahun 2019," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penetapan/pengesahan Ranperda Pansus DPRD Provinsi Maluku terhadap pembahasan Ranperda tahun 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/5).
Menurutnya, urgensi dan pembentukan peraturan daerah menjadi landasan yuridis promal, bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Rahakbauw mengatakan, pentingnya peran peraturan daerah dalam menentukan arah kebijakan daerah, mengharuskan seluruh daerah mengeluarkan produk-produk peraturan daerah yang tidak saja mampu untuk memenuhi persoalan di segala bidang, tetapi yang sangat penting adalah, setiap produk peraturan daerah harus memiliki kualitas yang baik, aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam menjalankan segala program pemerintah.
"Untuk itu, ada 4 ranperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan 11 ranperda usulan pemerintah daerah. Dalam rangka membicarakan ke 15 ranperda tersebut, maka DPRD akan membentuk pansus untuk membahasnya," tandas dia.