Surat pencabutan ganjil-genap/Istimewa |
Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019. Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat, Chandra Irawan pada 29 Mei.
"Dengan ini disampaikan bahwa Himbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian petikan surat tersebut, Rabu (29/5/2019).
Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta mensosialisasikan pencabutan kebijakan ganjil-genap di Jalur Merak-Bakauheni ke publik. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan brosur, spanduk, pamflet dan lain-lain.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran. (red)