AMBON - BERITA MALUKU. Menindaklanjuti undang-undang nomor tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi nomor 5 tahun 2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan, di provinsi Maluku sendiri telah dibentuk 12 kawasan perdesaan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Maluku, Rusdi Ambon, kepada awak media, Kamis (25/4/2019).
Dikatakan, kawasan perdesaan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota di lima kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah terdapat 3 kawasan perdesaan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2 kawasan perdesaan, Kabupaten Buru 3 kawasan perdesaan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 3 kawasan perdesaan dan Kabupaten Kepulauan Aru 1 kawasan perdesaan.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kata Ambon, peran kawasan perdesaan haruslah dipahami sebagai suatu kesatuan untuk mendorong semangat membangun desa di Maluku melalui koordinasi dan peningkatan kerjasama antar desa terintegrasi secara berkesinambungan sehingga dapat berkiprah dengan baik untuk menciptakan perekonomian desa kawasan perdesaan bagi kepentingan pembangunan di masa mendatang.
Untuk itu menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat dan harus ditingkatkan untuk mendorong tersediannya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sehingga secara langsung mampu meningkatkan pendapatan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan di kawasan perdesaan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Maluku, Rusdi Ambon, kepada awak media, Kamis (25/4/2019).
Dikatakan, kawasan perdesaan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota di lima kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah terdapat 3 kawasan perdesaan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2 kawasan perdesaan, Kabupaten Buru 3 kawasan perdesaan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 3 kawasan perdesaan dan Kabupaten Kepulauan Aru 1 kawasan perdesaan.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kata Ambon, peran kawasan perdesaan haruslah dipahami sebagai suatu kesatuan untuk mendorong semangat membangun desa di Maluku melalui koordinasi dan peningkatan kerjasama antar desa terintegrasi secara berkesinambungan sehingga dapat berkiprah dengan baik untuk menciptakan perekonomian desa kawasan perdesaan bagi kepentingan pembangunan di masa mendatang.
Untuk itu menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat dan harus ditingkatkan untuk mendorong tersediannya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sehingga secara langsung mampu meningkatkan pendapatan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan di kawasan perdesaan.