AMBON - BERITA MALUKU. Calon Anggota Legislatif (Caleg) nomor urut 1 partai Nasional Demokrat (NasDem), Dapil 3, Kecamatan Nusaniwe, John Mainake, merupakan dalang dari pemutusan air bersih di RT006, RT002 dan RT 003, Bantung Gantung Goga, kelurahan Kudamati, kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Pemutusan air bersih terhadap lebih dari 15 Kepala Keluarga (KK) di tiga RT tersebut, lantaran incumbent anggota DPRD kota Ambon itu tidak mendapat suara signifikan, yakni 25 suara di RT 003, 50 suara di RT 002 dan 14 suara di RT 006.
Salah satu warga Batu Gantung Goga, Max Laritmas kepada wartawan Selasa (23/4) mengatakan, pemutuan air bersih ini berawal dari aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan kader partai NasDem lewat kaki tangannya, Denny Erubu, yang juga merupakan anggota KPPS pada TPS 02 RT002, Batu Gantung.
"Awalnya ada kontrak politik yang dibangun Johny Mainake dengan beberapa oknum di RT 002, 003 dan 006, dimana sebagian besar KPPS 002 adalah mereka yang mengurus air milik PDAM Ambon. Kemudian seminggu menjelang pencoblosan, Johny Mainake secara diam-diam melakukan pertemuan dengan kaki tangannya itu. Pertemuan dillakukan dirumah Deny Erubun di Batu Gantung Ganemo," ujarnya.
Dikatakan, usai Mainake pulang dari pertemuan gelap tersebut, kaki tangan Mainake yang adalah petugas KPPS, lantas membagi-bagikan kartu nama milik Mainake kepada masyarakat sekitar. Saat itu orang suruhan Mainake tersebut mengancam warga, apabila tidak memilih Mainake, maka mereka tidak akan diberikan jatah air bersih milik PDAM.
Ancaman Mainake lewat kaki tangannya itu akhirnya terbukti, tanggal 17 April 2019 disaat air PDAM sedang mengalir untuk warga, salah satu warga atas nama Juliana Birmasa yang adalah saudara dari Hein, yang merupakan kaki tangan John Mainake langsung mematikan aliran air bersih kepada warga yang tidak memilih Mainake.
Selain Juliana Birmasa, oknum lainnya yang ikut mengeksekusi perintah Mainake adalah Welmina Felenditi, ASN di Kota Ambon, yang juga adalah istri dari Denny Erubun. Dimana keduanya diperintahkan oleh Denny Erubun untuk menghentikan suplai air kepada warga RT 002 dan 003 Batu Gantung Ganemo.
"Kami kira hal itu hanya berlaku pada tanggal 17 April saja. Akan tetapi pada tanggal 20 April ketika air bersih milik PDAM mengalir, ternyata warga yang tidak memilih Johny Mainake tidak mendapat jatah air bersih. Padahal kami adalah pelanggan PDAM yang rutin membayar kewajiban kami," tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini sudah termasuk dalam tindak pidana murni berdasarkam pasal 228 Undang-Undang nomor 7 tahun 2007.
"Persoalan ini harus diselesailan secara hukum, tidak ada pandang bulu karena ini sudah berkaitan dengan hak demokrasi masyarakat yang ada di RT 003, RT 002 dan RT 006," ucapnya.
Diakuinya, selama ini air menjadi komoniti politik di setiap momen pesta demokrasi lima tahunan tersebut, yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Karena itu dirinya meminta kepada pemerintah kota Ambon untuk menyikapi persoalan ini secara serius, menindak tegas pegawai-pegawai yang bermain dalam persoalan ini, karena masyarakat seakan dirugikan, pada setiap bulan masyarakat yang ada di tiga RT tersebut selalu membayarkan kewajiban air.
Lebih lanjut dikatakan, peristiwa intimidasi, pengancaman dan pemalakan hak warga yang dilakukan Johny Mainake caleg DPRD kota Ambon telah dilaporkannya ke polisi. Namun polisi menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengana Panwas Kota Ambon, lantaran hal tersebut adalah pelanggaran pemilu. Beberapa warga yang menjadi korban ambisi Johny Mainake di Batu Gantung Ganemo antara lain. Deky Masbaitubun, Nelda Poceratu, Semy Rumahenga, dan Max Laritmas
"Apa yang dilakukan Johny Mainake ini menunjukan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang anggota DPRD dan tidak pantas menjadi wakil rakyat. Lantaran yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya selaku anggota legislative untuk mengintimidasi dan menakut nakuti warga untuk kepentingannya sendiri. Panwas kami meminta untuk tindak lanjuti hal ini, karena kami menjadi korban politik dan ambisi membabi buta Johny Mainake. Selain itu perbuatan yang dilakukan Mainake adalah perbuatan melawan hukum," tegas Laritmas.
Ditempat yang sama, Leo Tutkey salah satu warga yang juga Linmas pada TPS 06 batu gantung kelurahan Kudamati mengungkapkan. Setelah proses penghitungan suara, dan diketahui suara yang dikumpulkan Johny Mainake tidak signifikan. Maka memicu datangnya ancaman dari kaki tangan Johny Mainake.
"Saat itu Denny Erubun yang adalah kaki tangan Johny Mainake kepada warga mengatakan, bahwa sejak sekarang saat air berjalan bapak tidak lagi kebagian jatah air bersih. Jadi mulai sekarang bapak silahkan minum air lumpur dan air kencing," ujar Tutkey meniru apa yang diungkapkan Erubun.
Pemutusan air bersih terhadap lebih dari 15 Kepala Keluarga (KK) di tiga RT tersebut, lantaran incumbent anggota DPRD kota Ambon itu tidak mendapat suara signifikan, yakni 25 suara di RT 003, 50 suara di RT 002 dan 14 suara di RT 006.
Salah satu warga Batu Gantung Goga, Max Laritmas kepada wartawan Selasa (23/4) mengatakan, pemutuan air bersih ini berawal dari aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan kader partai NasDem lewat kaki tangannya, Denny Erubu, yang juga merupakan anggota KPPS pada TPS 02 RT002, Batu Gantung.
"Awalnya ada kontrak politik yang dibangun Johny Mainake dengan beberapa oknum di RT 002, 003 dan 006, dimana sebagian besar KPPS 002 adalah mereka yang mengurus air milik PDAM Ambon. Kemudian seminggu menjelang pencoblosan, Johny Mainake secara diam-diam melakukan pertemuan dengan kaki tangannya itu. Pertemuan dillakukan dirumah Deny Erubun di Batu Gantung Ganemo," ujarnya.
Dikatakan, usai Mainake pulang dari pertemuan gelap tersebut, kaki tangan Mainake yang adalah petugas KPPS, lantas membagi-bagikan kartu nama milik Mainake kepada masyarakat sekitar. Saat itu orang suruhan Mainake tersebut mengancam warga, apabila tidak memilih Mainake, maka mereka tidak akan diberikan jatah air bersih milik PDAM.
Ancaman Mainake lewat kaki tangannya itu akhirnya terbukti, tanggal 17 April 2019 disaat air PDAM sedang mengalir untuk warga, salah satu warga atas nama Juliana Birmasa yang adalah saudara dari Hein, yang merupakan kaki tangan John Mainake langsung mematikan aliran air bersih kepada warga yang tidak memilih Mainake.
Selain Juliana Birmasa, oknum lainnya yang ikut mengeksekusi perintah Mainake adalah Welmina Felenditi, ASN di Kota Ambon, yang juga adalah istri dari Denny Erubun. Dimana keduanya diperintahkan oleh Denny Erubun untuk menghentikan suplai air kepada warga RT 002 dan 003 Batu Gantung Ganemo.
"Kami kira hal itu hanya berlaku pada tanggal 17 April saja. Akan tetapi pada tanggal 20 April ketika air bersih milik PDAM mengalir, ternyata warga yang tidak memilih Johny Mainake tidak mendapat jatah air bersih. Padahal kami adalah pelanggan PDAM yang rutin membayar kewajiban kami," tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini sudah termasuk dalam tindak pidana murni berdasarkam pasal 228 Undang-Undang nomor 7 tahun 2007.
"Persoalan ini harus diselesailan secara hukum, tidak ada pandang bulu karena ini sudah berkaitan dengan hak demokrasi masyarakat yang ada di RT 003, RT 002 dan RT 006," ucapnya.
Diakuinya, selama ini air menjadi komoniti politik di setiap momen pesta demokrasi lima tahunan tersebut, yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Karena itu dirinya meminta kepada pemerintah kota Ambon untuk menyikapi persoalan ini secara serius, menindak tegas pegawai-pegawai yang bermain dalam persoalan ini, karena masyarakat seakan dirugikan, pada setiap bulan masyarakat yang ada di tiga RT tersebut selalu membayarkan kewajiban air.
Lebih lanjut dikatakan, peristiwa intimidasi, pengancaman dan pemalakan hak warga yang dilakukan Johny Mainake caleg DPRD kota Ambon telah dilaporkannya ke polisi. Namun polisi menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengana Panwas Kota Ambon, lantaran hal tersebut adalah pelanggaran pemilu. Beberapa warga yang menjadi korban ambisi Johny Mainake di Batu Gantung Ganemo antara lain. Deky Masbaitubun, Nelda Poceratu, Semy Rumahenga, dan Max Laritmas
"Apa yang dilakukan Johny Mainake ini menunjukan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang anggota DPRD dan tidak pantas menjadi wakil rakyat. Lantaran yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya selaku anggota legislative untuk mengintimidasi dan menakut nakuti warga untuk kepentingannya sendiri. Panwas kami meminta untuk tindak lanjuti hal ini, karena kami menjadi korban politik dan ambisi membabi buta Johny Mainake. Selain itu perbuatan yang dilakukan Mainake adalah perbuatan melawan hukum," tegas Laritmas.
Ditempat yang sama, Leo Tutkey salah satu warga yang juga Linmas pada TPS 06 batu gantung kelurahan Kudamati mengungkapkan. Setelah proses penghitungan suara, dan diketahui suara yang dikumpulkan Johny Mainake tidak signifikan. Maka memicu datangnya ancaman dari kaki tangan Johny Mainake.
"Saat itu Denny Erubun yang adalah kaki tangan Johny Mainake kepada warga mengatakan, bahwa sejak sekarang saat air berjalan bapak tidak lagi kebagian jatah air bersih. Jadi mulai sekarang bapak silahkan minum air lumpur dan air kencing," ujar Tutkey meniru apa yang diungkapkan Erubun.