Sosyan Basir Yang sudah resmi Jadi Tersangka |
Jakarta, Info Breaking News - Setelah menunggu sekian lama dengan jantungan, akhirnya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dinyatakan sebagai Tersangka, dan langsung diperiksa sebagai tsk selama belasan jam, bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Dampaknya kemudian bergulirlah Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Sofyan Basir. Adapun Muhamad Ali sebelumnya menjabat Direktur Human Capital Management di PLN.
"Untuk sementara (Kementerian) mengangkat Plt pak Muhamad Ali," kata Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro ketika dihubungi, Kamis, 25 April 2019.
Selain itu, Imam mengatakan, Kementerian telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Sofyan Basir sebagai direktur utama PLN. Sesuai peraturan, pergantian Sofyan akan maksimal 30 hari melalui RUPS seperti tercantum di dalam anggaran dasar dan juga Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015.
Menurut Imam, pengangkatan Muhamad sebagai Plt Dirut PLN dan penonaktifan sementara Sofyan Basir dilakukan atas usul dan saran Dewan Komisaris PLN. "Saya baru mendengar bahwa Dewan Komisaris juga bergerak cepat," kata dia.
Sementara itu, penggantian ini berkaitan dengan penetapan status Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, belum lama ini.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditengarai memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.
Sebelumnya pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.*** Ira Maya.