Patuan Anggie Nainggolan SH |
Jakarta, Info Breaking News - Ahli waris M. Yusuf bin Abdul Somad melaporkan notaris Musa Muamarta SH. dan PT. Mery Guna Persada di POLDA METRO JAYA. Pada hari kamis 14 Maret 2019. Terkait atas akte notaris perdamaian no.21 tanggal 18 januari 2011.
Bahwa salah satu pihak didalam akte notaris tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 31 januari 2008. Akan tetapi ikut menyetujui dan menanda tangani akte perdamaian.M yusuf selaku anak dari pewaris Abdul Somad menyatakan bagaimana bisa orang tua saya sudah meninggal bisa tanda tangan.
Oleh Patuan Angie Nainggolan SH. Selaku kuasa Hukum dari pelapor mengatakan polisi harus objektif masalahnya ini menyangkut hak dari masyarakat kecil melawan orang2 besar. Notaris Musa Muamarta dan Meryam harus ditahan selaku terlapor. menyangkut pasal 264-266.KUHP hukumannya 5 tahun. Masa orang yang sudah meninggal bisa tanda tangani akte perdamaian ini jelas-jelas rekayasa demikian ungkapnya
Saya selaku kuasa hukum dari ahli waris membela perkara ini karena prihatin jangan orang kecil diperdaya kebenaran harus ditegakkan
Sementara sidang yang agenda putusan gugatan. ditunda sampai minggu depan.
Ahli Waris, M. Yusuf bin Abdul Somad |
Kasus tanda tangan palsu ini dilaporkan oleh ahli ini terkait dengan perkara No. 229 PDTG/2018/PN Jakarta Timur ini, dimana pada saat mediasi, ahli waris mengetahui bahwa telah ada akte perdamaian yang dibuat oleh notaris PPAT Musa Muamarta SH.
Setelah melakukan pencabutan Gugatan. Hal ini menurut kuasa hukum Patuan Angie Nainggolan SH. Tidak lazim dilakukan. Dan lagi pula salah satu dari ahli waris tidak ikut menanda tangani perdamaian tersebut, juga belum pernah menerima ganti rugi atas pembebasan tanah seluas 4500 M persegi yang terletak di Kampung Dalam Rt. 01 Rw.01. Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
Dalam waktu dekat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. *** Paulina.