Pelaku Curas yang ditembak polisi (baju merah) Saat di RSU |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan, Aprilianus Telaumbanua (AT) Alias Ama Jaskia alias Ucok (28) terpaksa ditembak dibagian betis oleh personil Sat Reskrim Polres Nias karena berupaya kabur dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya pada hari Selasa (26/03/2019) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias, melalui PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, yang dikonfirmasi Wartanias.com pada Rabu (27/03/2019).
Bripka Restu menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/03/2019) sekira pukul 20.00 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi bahwa Tersangka AT sedang berada di dalam rumah, sehingga Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan, langsung memerintahkan Team Resmob Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ditambahkannya bahwa pada saat penangkapan, tersangka AT sempat berupaya melarikan diri ke arah belakang rumahnya, sehingga petugas terus melakukan pengejaran dan juga melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tersangka AT tetap tidak menghiraukan petugas.
"Sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas berupa tembakan terarah dan terukur ke arah kedua kakinya. Masing-masing satu kali," terang Bripka Restu.
Bripka Restu juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka AT mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama serta telah 3 kali melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di wilayah Gunungsitoli dengan target seluruhnya perempuan.
"Tersangka ini merupakan warga Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. Dan telah menjadi salah satu target operasi petugas serta termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan," papar Bripka Restu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 1 subs 362 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling tinggi 9 tahun penjara.
"Saat ini tersangka AT telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi, Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolres Nias, melalui Bripka Restu. (Ferry Harefa)